PALEMBANG, SuaraSumselNews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika meraih Penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai 97,33 dari Komisi Informasi Pusat.
Nilai kualifikasi informatif untuk pemprov.
Penghargaan diserahkan langsung Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro dan diterima Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi diwakili Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumsel, Rika Efianti, SE, MM saat Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Jakarta, (17/12) kemarin.
Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro memberikan apresiasi kepada Badan Publik yang masuk kualifikasi terbaik ”Informatif”.
Kata Donny ada peningkatan dari sebelumnya 139 Badan Publik Informatif pada Tahun 2023 menjadi 162 Badan Publik Informatif di Tahun 2024.
Terkait penghargaan tersebut, Elen Setiadi melalui Rika Efianti menyambut baik penghargaan yang telah diterima Pemprov Sumsel karena mendapatkan penghargaan sebagai Badan Publik Informatif.
“Keberhasilan ini tak lepas dari dukungan dari semua pihak terkait,” ujarnya.
Pemprov Sumsel berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus transparan, terbuka dan cepat.
Karena Keterbukaan Informasi sangat penting dalam mendukung Good Governance serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Melalui PPID Provinsi Sumatera Selatan.
Kadis Kominfodigi itu melanjutkan PPID Provinsi Sumsel yang berada di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumsel.
Fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan informasi yang dibutuhkan.
PPID Provinsi Sumsel menyediakan berbagai jenis informasi baik informasi berkala, informasi serta merta dan informasi setiap daerah.
Informasi tersebut dapat diakses melalui Website resmi www.ppid.sumselprov.go.id atau secara langsung melalui meja pelayanan PPID di Dinas Kominfo Prov Sumsel. (*)