PALEMBANG, SuaraSumselNews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan memberi keringanan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sepanjang Desember 2024.
Tarifnya kini menjadi 5% dari sebelumnya 7,5%. “Pemprov Sumsel memberi insentif fiskal dengan mengurangi tarif PBBKB dari 7,5% menjadi 5%. Pengurangan tarif ini berlaku untuk objek pajak bahan bakar kendaraan bermotor, alat berat, serta bahan bakar untuk kendaraan di atas air,” ujar Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, Senin kemarin (16/12).
Dia menyebut, keringanan pajak ini berdasarkan Peraturan Gubernur 26/2024, sebagai upaya membantu meringankan beban ekonomi masyarakat dan mendukung stabilitas keuangan daerah.
“Keringanan ini untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.
Kami berharap ini bisa menstimulus fiskal yang diperlukan untuk mendukung kemudahan berinvestasi dan meningkatkan daya saing dunia usaha di Sumsel,” ungkapnya.
Insentif fiskal ini katanya untuk wajib pajak yang meliputi badan usaha niaga minyak dan gas, baik untuk BUMN maupun swasta yang ada di Sumsel.
“Program berlaku dari 1-31 Desember 2024,” katanya.
Alokasi APBN Sumsel Turun Rp 1,73 Triliun, Ini Pemicunya
Rizwan menyebut, realisasi PBBKB hingga 14 Desember sudah mencapai 108% atau Rp 1,48 triliun dari target Rp 1,37 triliun.
Sementara program insentif fiskal pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak 19 Agustus-14 Desember telah tercapai 100,47% atau Rp 1,04 triliun.
Sedangkan untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) baru terealisasi 97% atau Rp 1,05 triliun dari target Rp 1,09 triliun.
Sedangkan pajak air permukaan (PAP) sudah mencapai 130% atau Rp 18,07 miliar.
Kemudian pajak rokok, data 13 November baru tercapai 76,59% atau Rp 551,6 miliar dari target Rp 720,2 miliar. (*)