Kadisdik Bantah Adanya Pemotongan Atas Persetujuan Disdik

PALEMBANG, SuaraSumselNews | Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Palembang Adrianus Amri melarang pungli dan pemotongan dijaharannya.

Menindaklanjuti adanya pengaduan dari LSM Laskar Provinsi Sumatera Selatan terhadap Kepala SMP Negeri 25 Palembang, dugaan pemotongan gaji terhadap pegawai Non ASN disini.

Kadisdik Kota Palembang, Adrianus Amri angkat bicara. Dan dia menegaskan, bahwa pihaknya tak pernah memberikan persetujuan untuk melakukan pungutan maupun pemotongan dana apapun.

Terkait permasalahan tersebut, kata Amri, Dinas Pendidikan Kota Palembang telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap Kepala Sekolah, Guru dan tenaga pendidik (tendik) yang terkait dalam permasalahan tersebut.

“Kami sudah menegur dan memberikan pembinaan kepada Kepala SMPN 25 Palembang agar dapat melaksanakan segala administrasi dan pengelolaan penyelenggaraan sekolah secara baik, benar dan akuntabel,” katanya kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (17/12).

Amri menegaskan, pihaknya tidak membenarkan segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah maupun warga sekolah yang lain, yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Kita akan tindak tegas bila ketahuan adanya pungli, baik dari kepala sekolah kepada guru, wali siswa, siswa maupun oleh pihak Dinas Pendidikan,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga telah memberikan pembinaan kepada setiap kepala sekolah maupun warga sekolah lainnya terkait masalah pungutan liar.

“Intinya kita memberikan motivasi kepada guru ataupun tendik yang terkait, agar tetap semangat, berkinerja baik, untuk meraih masa depan yang lebih baik di masa yang akan datang,” paparnya. (win)