Rumah Dinas Wagub Sumsel Ditempati Pj Wako Palembang

Anggota Komisi 1 DPRD-Sumsel Chairul S Matdiah, Sesalkan

 

PALEMBANG, SuaraSumselNews — Anggota Komisi 1 DPRD Sumsel dari Partai Demokrat, Chairul S Matdiah, sesalkan Rumah Dinas Wagub Sumsel Ditempati Pj Wali Kota Palembang.

Bahkan penggunaan Rumah Dinas (Rumdin) Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang sejak era Ucok Abdulrauf Damenta hingga Pj saat ini Cheka Virgowansyah.

Kini menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sumsel.

Anggota Komisi I DPRD Sumsel H Chairul S Matdiah, SH, MHKes, menyesalkan kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi, yang memperbolehkan rumah dinas Wagub Sumsel ditempati oleh Pj Wali Kota Palembang.

“Menurut dia sebagai Anggota Komisi I DPRD Sumsel, kebijakan itu tidak patut karena tak sesuai peruntukkannya,” kata Chairul, Minggu (8/12).

Bahwa penggunaan rumah dinas Wagub Sumsel itu, berdasarkan surat Pj Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta Nomor: 032/26633/BPKAD/2024 tanggal 24 September 2024, mengajukan permohonan pinjam pakai rumah dinas Wagub Sumsel karena rumah dinas Pj Wali Kota Palembang dalam proses renovasi.

Permohonan itu kemudian disetujui Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi melalui surat Nomor: 032/002263/BPKAD tanggal 1 Oktober 2024.

Politisi partai Demokrat itu pun menyayangkan peminjaman tersebut, mengingat Pj Wali Kota bisa menginap di hotel karena ada anggarannya.

“Yang menjadi persoalan serius mereka merehab aset Pemprov Sumsel, toilet diubah sesuai keinginan Pj Wali Kota Palembang dan sebagainya. Menurut saya, ini tindakan keliru, tidak patut,” tegasnya.

Chairul juga menyesalkan keputusan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, yang menyetujui permohonan pinjam pakai rumah dinas Wagub Sumsel sampai rumah dinas Pj Wali Kota Palembang selesai direnovasi.

Padahal, lanjutnya, Pj Kepala Biro Umum Pemprov Sumsel dan Sekda Sumsel Edward Candra, tidak menyetujui permohonan pinjam pakai rumah dinas Wagub Sumsel.

“Infonya sampai sekarang rumah dinas Wagub Sumsel masih ditempat Cheka Virgowansyah (Pj Wali Kota Palembang pengganti Ucok Abdulrauf Damenta,” urainya.

Terlebih, kata Chairul, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel sudah menetapkan pasangan calon nomor urut 1 Herman Deru-Cik Ujang peraih suara terbanyak pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel 2024.

Dari pleno itu pasangan calon nomor urut 01 Herman Deru-Cik Ujang meraih 2.220.437 suara. Kemudian, paslon 02 Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia 1.082.241 suara, dan paslon 03 Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati 999.141 suara.

“Artinya sudah ada Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel terpilih, dan tinggal menunggu proses pelantikan, dan otomatis rumah dinas itu akan ditempati Wagub Sumsel terpilih. Saya harap ini menjadi perhatian dari Pj Gubernur Sumsel,” tandas Chairul.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Yossi Harvandi membenarkan adanya peminjaman rumah dinas Wagub tersebut untuk Pj Wali Kota Palembang dengan waktu terbatas.

“Iya, ada surat pinjam pakainya dan itu ada batasannya. Di akhir tahun 2024 ini akan selesai, ” papar Yosi.

Dijelaskan Yossi, jika penggunaan rumah dinas itu akan selesai tahun 2024 karena perbaikan rumah dinas Walikota Palembang ada di anggaran tahun 2024. Jadi harus selesai pada akhir tahun 2024.

Mengenai persoalan serius mereka merehab aset Pemprov Sumsel, toilet diubah sesuai keinginan Pj Walikota Palembang, ia mengaku belum mengetahuinya dan akan segera mengeceknya.

“Itu yang akan periksa, harusnya tidak boleh. Hari Senin nanti kami periksa, ” kilahnya. (sp/*)