PALEMBANG, SuaraSumselNews | Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Amri S, STP. MSi., menegaskan pentingnya perlindungan anak sebagai generasi penerus bangsa.
Ia menekankan bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, serta mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Anak-anak adalah aset masa depan bangsa. Di lingkungan sekolah, mereka harus dilindungi dari kekerasan yang mungkin dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, maupun teman-teman mereka sendiri,” ujar Amri dalam pernyataannya.
Amri menyoroti dampak buruk tindakan perundungan (bullying) terhadap para korban. Menurutnya, bullying bisa memengaruhi tiga aspek utama, yaitu kognitif, afeksi, dan konatif.
“Dampak kognitif terlihat dari hilangnya konsentrasi belajar hingga menurunnya prestasi akademik. Sementara itu, dampak afeksi membuat korban sering merasa malu, pilu, marah, bahkan menyimpan dendam. Tidak hanya itu, bullying juga dapat menyebabkan tekanan mental yang menghilangkan rasa percaya diri korban, dan efeknya bisa terbawa hingga mereka dewasa,” jelasnya.
Untuk mencegah hal ini, Amri mengimbau agar kepala sekolah dan guru aktif menyosialisasikan pentingnya lingkungan sekolah yang bebas dari bullying. Ia menegaskan, peran semua pihak sangat diperlukan untuk menciptakan suasana sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh siswa.
“Lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang mendukung tumbuh kembang anak, bukan tempat yang menekan mereka. Oleh karena itu, mari bersama-sama kita hentikan segala bentuk bullying di sekolah,” tegas Amri.
Komitmen ini diharapkan dapat menciptakan generasi muda yang percaya diri dan mampu berkontribusi positif bagi bangsa di masa depan. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang juga mengajak masyarakat luas untuk terus mendukung upaya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan. (*)