KPU Sumsel Umumkan 5 TPS di Kota Palembang PSU

Akan Dilakukan Senin (2/12)

PALEMBANG, SuaraSumselNews — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel resmi akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kota Palembang pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel dan Walikota-Wakil Walikota Palembang.

Hal itu sesuai surat edaran KPU Sumsel melalui akun resmi @kpuprovinsisumsel, yang diunggah pada Sabtu 30 November 2024.

Dari informasinya, PSU Pilkada 2024 khusus untuk Kota Palembang tersebut diagendakan akan dilakukan pada Senin (2/12).

Dijelaskan dalam unggahannya, ada lima lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palembang yang akan dilakukan PSU yang mana sehari sebelumnya Bawaslu mendapat laporan ada tiga TPS yang direkomendasikan untuk digelar PSU.

Adapun lima lokasi itu diantaranya yakni, TPS 15 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang, lalu TPS 35 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.

Kemudian TPS 25 Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Semarang Borang Kota Palembang.

KPU Sumsel Senin ini bakal lakukan PSU di 5 TPS Kota Palembang. Serta dua TPS lainnya yakni TPS 22 Kelurahan Sialang Kecamatan Sako dan TPS 01 Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Semarang Borang Kota Palembang.

“Pemungutan Suara Ulang (PSU) KOTA PALEMBANG, (SENIN 2 DESEMBER 2024),” begitu tertulis pengumuman resmi KPU Provinsi Sumsel.

Sebelumnya, Diberitakan, sebanyak tiga TPS yang terindikasi dugaan kecurangan tiga diantaranya TPS berada di Kota Palembang.

Yaitu, TPS 15 yang berada di Kelurahan Kebun Bunga lalu TPS 25 di Kelurahan Lebung Gajah serta TPS 35 yang berada di Kelurahan 5 Ulu Kota Palembang.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Kurniawan, yang mengatakan bahwa pihaknya telah menerima adanya laporan terhadap tiga TPS yang terindikasi kecurangan.

Lebih rinci Kurniawan menerangkan satu persatu dugaan pelanggaran yang terjadi di tiga TPS tersebut sehingga direkomendasikan untuk dilakukan PSU oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 15 Lebung Gajah, yaitu adanya dugaan pemilih mewakili orang lain saat pemungutan suara berlangsung.

Sementara, lanjut Kurniawan di TPS 25 Lebung Gajah adanya pemilih yang bukan atau tidak terdaftar di TPS tersebut.

Sedangkan di TPS 35 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang, adanya indikasi pemilih menggunakan form C pemberitahuan milik pemilih lainnya.

“Kami akan segera menyerahkan rekomendasi temuan dugaan kecurangan ini paling lambat besok,” kata Kurniawan.

Dan menurutnya, sebagaimana prosedurnya waktu untuk melaksanakan PSU itu adalah 10 hari dari hari pemungutan suara.

Dikatakannya, tidak menutup kemungkinan masih adanya potensi pelaksanaan PSU tersebut akan bertambah karena proses penghitungan dalam pemungutan suara saat ini belum selesai.

Sehingga terhadap tiga TPS tersebut, direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). (se/*)