PALEMBANG, SuaraSumselNews | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) rekomendasikan delapan TPS di Kota/Kabupaten di Sumsel melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini dilakukan karena ada kelalaian dari pihak KPPS saat pilkada pada Rabu (27/11) lalu.
Ada laporan bahwa terdapat beberapa TPS yang pilihnya terdaftar tapi orang lain yang mencoblos. Ada juga KTP-nya berbeda tapi mencoblos di TPS tersebut, sehingga perlu dilakukan PSU.
PSU sendiri dijadwalkan akan digelar pada Minggu (1/12) dan Senin (2/12) di sejumlah TPS di Palembang, Pagaralam dan Ogan Komering Ilir (OKI).
“Jadi ada 8 TPS yang direkomendasikan Bawaslu ke KPU Kabupaten/Kota di Sumsel untuk dilakukan PSU segera,” kata Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan saat dihubungi detikSumbagsel, Sabtu (30/11).
Adapun TPS – TPS yang akan menyelenggarakan PSU yakni di Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang TPS 25 dan 01, Kecamatan Sako TPS 22 ,Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami TPS 15, Kecamatan SU I TPS 35.
Kemudian di Kota Pagaralam, di Keluraha Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam di TPS 5. Terakhir di 2 TPS Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di Kecamatan Air Sugihan dan Sungai Menang.
“Rekomendasi ini sudah disampaikan pada KPU Kota/Kabupaten untuk menyelenggarakan PSU paling lama 10 hari dilaksanakan setelah pencoblosan 27 November lalu,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pagaralam, Ibrahim mengatakan KPU Kota Pagaralam dijadwalkan bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. PSU akan dilaksanakan di TPS 05, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel).
PSU diselenggarakan Minggu (1/12). Dimana semua warga yang bekerja dan beraktivitas sedang libur sehingga diharapkan semua warga bisa mencoblos.
PSU ini digelar atas rekomendasi Bawaslu Kota Pagaralam karena adanya kelalaian administrasi di TPS 05 dan juga ditemukan adanya pemilih yang diwakilkan kerabat saat mencoblos.
“Iya benar ada pemungutan suara ulang di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan S di TPS 05,” kata Ketua KPU Kota Pagaralam, Ibrahim saat di hubungi detikSumbagsel, Sabtu (30/11).
Dijelaskan Ibrahim PSU dilakukan karena adanya laporan dari Panwascam bahwa terjadi kelalaian administrasi di TPS 05 Kelurahan Sidorejo, pada hari pencoblosan pada Rabu (27/11) lalu.
Bawaslu menemukan adanya kelalaian pihak KPPS yang tidak membuat daftar hadir pemilih sebelum melakukan pencoblosan. Para pemilih tidak mengisi dan menandatangani daftar hadir.
“Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya pemilih yang diwakilkan dengan kerabatnya. Karena ini juga pihak Bawaslu merekomendasikan adanya PSU di TPS 05 Sidorejo,”kata Ibrahim.
Sementara itu, KPU Kota Palembang menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS). PSU ini akan dilaksanakan pada Senin (2/12).
“Iya benar ada PSU di 5 TPS 4 Kecamatan yang akan dilaksanakan pada Senin (2/12),” ujar Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Sri Maryati di KPU Palembang saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (30/11).
Maryati mengatakan PSU dilaksanakan pada Senin (2/12) dikarenakan surat suaranya belum datang, sehingga pihaknya menunggu surat suara datang dan juga mengingat terakhir untuk penghitungan di tingkat PPK itu ditanggal 3 Desember 2024.
Adapun kelima TPS yang melaksanakan PSU yakni Kecamatan Sematang Borang, Kelurahan Lebong Gajah di TPS 25 dan TPS 01, Kecamatan Sako di TPS 22, Kecamatan Sukarami TPS 15 dan TPS 35 di Kecamatan Seberang Ulu 1.
Untuk 5 TPS tersebut semuanya dilakukan PSU untuk pencoblosan ulang dua surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel dan surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang.
Sementara untuk di TPS 25 Kecamatan Sematang Borang hanya dilakukan pemungutan surat suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel saja, sedangkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang tidak dilakukan kembali.
“Di TPS 25 Kecamatan Sematang Borang hanya pemungutan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel saja. Hal ini karena ada kesalahan dari KPPS, warga ini KTP nya Musi Rawas Utara (Muratara) tapi diperbolehkan untuk mencoblos disana. Padahal tidak ada surat pindah dan tidak masuk DPTB (Daftar Pemilih Tetap Tambahan),” ungkapnya. (*)