Peran Tugas Ketua KPPS Pilkada 2024, Termasuk Gaji dan Masa Kerja

PALEMBANG, SuaraSumselNews – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terdiri atas tujuh orang yang dikepalai oleh ketua. Sederet tugas ketua KPPS dijalankan sebelum pemungutan hingga selesai penghitungan suara Pilkada 2024.

Ketua KPPS bertanggung jawab kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ada dua tugas umum KPPS yakni:

1. Melakukan pemungutan suara di TPS.
2. Melakukan penghitungan suara di TPS.

Tujuh orang anggota KPPS Pilkada 2024 menjalankan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat. Untuk mengenal tugas ketua KPPS, berikut detail yang harus dipahami.

Mengenal Tugas Ketua KPPS Pilkada 2024
1. Saat Menerima Kelengkapan Pemungutan Suara

– Ketua KPPS memastikan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya sudah diterima dari KPPS, paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara berlangsung.

– Mengelola logistik di tingkat TPS dilakukan dengan prinsip tepat prosedur, tepat jumlah, jenis, dan fungsi atau peruntukannya.

2. Saat Pimpin Rapat Pemungutan Suara

– Membuka rapat pemungutan suara.
– Memimpin pengucapan sumpah atua janji anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS.
– Memberikan penjelasan mengenai pembagian tugas masing-masing anggota KPPS.
– Menjelaskan siapa saja pemilih yang berhak menggunakan hal pilih.
– Menjelaskan tata cara dan urutan pemberian suara.
– Membuka kotak suara dan memeriksa kelengkapan serta jumlah logistik yang diterima sesuai dengan ketentuan KPU.
– Memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memberikan suara berdasarkan urutan kehadiran.
– Pemilih yang sudah mengisi daftar hadir di TPS tetap akan dilayani meski sudah lewat pukul 13.00 waktu setempat.
– Memastikan proses pemungutan suara di TPS berjalan sesuai tata cara urutan pemberian suara dengan bantuan 6 anggota KPPS lainnya.
– Memastikan semuanya berjalan lancar dan tertib dengan bantuan petugas keamanan TPS.
– Menutup rapat pemungutan suara.

3. Saat Rapat Penghitungan Suara

– Memimpin pelaksanaan penghitungan suara.

– Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling sedikit dua orang anggota KPPS dan saksi yang memiliki surat mandat dari pasangan calon/tim kampanye.

– Memberikan satu rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS.- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS.

– Menyerahkan kotak suara yang disegel beserta surat suara dan sertifikat hasil penghitungan kepada PPPK pada hari yang sama dengan pengawalan dari petugas ketertiban TPS.

Sebagai informasi tambahan, apabila KPPS tidak bisa melaksanakan tugas, tahapan penyelenggaraan pemilihan akan dilaksanakan oleh PPPS. Selain itu, KPPS juga mempunyai masa kerja, gaji dan aturan pemberhentian.

Tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024 Lengkap Wewenang, Kewajiban dan Gaji
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024. Dalam aturan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 Tahun 2024, KPPS ditetapkan dan dilantik pada 7 November 2024. Proses pemilihannya berlangsung paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara.

Setelah dilantik, KPPS mulai bekerja hingga 8 Desember 2024. Total masa kerjanya selama satu bulan dari sebelum dan beberapa hari setelah pemungutan suara.

Gaji Ketua KPPS Pilkada 2024
Merujuk Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, setiap petugas KPPS mendapatkan gaji yang berbeda-beda.

Gaji ketua sedikit lebih besar dari anggota. Sebab, ketua merangkap juga sebagai anggota. Berikut ini besaran honor atau gaji yang akan diterima:

– Ketua KPPS: Rp 900.000
– Anggota KPPS: Rp 850.000

Selain itu, KPPS juga mendapatkan biaya santunan apabila mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia. Hal ini berlaku juga bagi badan adhoc lainnya seperti PPK, PPS hingga Pantarlih.

Apakah Ketua KPPS Bisa Diberhentikan?
Ada beberapa kondisi yang membuat ketua ataupun anggota KPPS bisa diberhentikan. Di antaranya:

1. Meninggal dunia.
2. Berhalangan tetap, seperti tidak diketahui keberadaannya atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
3. Mengundurkan diri dengan alasan yang bisa diterima.

Pemberhentikan dilakukan oleh anggota KPPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Ketua. Jika memungkinkan, ketua atau anggota dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila:

– Tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPPS lagi.

– Melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik.

– Tidak melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah.

– Dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

– Melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai ketentuan. (dtk/*)