BANYUASIN, SuaraSumselNews | Seleksi PPPK Pemkab Banyuasin 2024 Tahap II telah dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 Tahun Anggaran 2024 diperuntukkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru untuk formasi guru di instansi daerah.
Dalam seleksi PPPK 2024, pemerintah menyediakan 221.936 posisi untuk formasi di instansi pusat dan 1.383.758 posisi untuk formasi di instansi daerah. Untuk tingkat daerah, alokasi tersebut terdiri dari 419.146 formasi untuk PPPK guru, 417.196 formasi untuk PPPK tenaga kesehatan, dan 547.416 formasi untuk PPPK teknis.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin menjadi salah satu instansi daerah yang membuka lowongan formasi dalam seleksi PPPK 2024 tahap 2, yang ditujukan bagi pegawai non-ASN untuk menjadi PPPK Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis.
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, alokasi kebutuhan PPPK Pemkab Banyuasin berjumlah 4.960 lowongan, yang terdiri dari 828 formasi Tenaga Guru, 246 formasi Tenaga Kesehatan, dan 3.886 formasi Tenaga Teknis. Masing-masing jenis kebutuhan tersebut memiliki kriteria berbeda.
Kriteria Pelamar PPPK Pemkab Banyuasin 2024 Tahap 2:
- Tenaga Guru:
- Guru non-ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar minimal 2 tahun atau setara dengan 4 semester berturut-turut di instansi Pemkab Banyuasin saat mendaftar.
- Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek.
Untuk pelamar Jabatan Fungsional (JF) guru dengan disabilitas, berlaku ketentuan:
- Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar pada JF Guru Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris.
- Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar pada JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
- Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.
- Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis:
- Pegawai yang aktif bekerja di instansi Pemkab Banyuasin minimal 2 tahun terakhir berturut-turut.
Persyaratan Umum Pelamar:
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
- Usia minimal 20 tahun, dengan batas usia maksimal sesuai jabatan yang dilamar:
- Guru: maksimal 59 tahun.
- Tenaga Kesehatan: maksimal 57 tahun.
- Tenaga Teknis: maksimal 57 tahun.
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi pemerintah atau swasta, dan tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan, dengan ijazah asli dan transkrip nilai yang sah.
- Memiliki sertifikasi keahlian tertentu (jika dipersyaratkan).
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
- Tidak memiliki catatan kriminal.
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau kegiatan narkotika.
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang relevan.
Cara Pendaftaran:
- Akses laman resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id.
- Buat akun SSCASN menggunakan NIK, Nomor KK, atau NIK Kepala Keluarga.
- Masuk dengan akun yang telah didaftarkan dan pilih kebutuhan Jabatan PPPK.
- Lengkapi data dan unggah dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Pas foto formal terbaru berlatar belakang merah.
- KTP/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan.
- Surat Pernyataan 5 poin yang dibubuhi e-meterai/meterai Rp10.000.
- Surat Lamaran ditujukan kepada PJ. Bupati Banyuasin dengan e-meterai/meterai Rp10.000.
- Ijazah terakhir, Transkrip Nilai, dan Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
- Surat Keterangan Aktif Bekerja dan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- STR (bagi Tenaga Kesehatan) dan Sertifikat Pendidik (bagi JF Guru).
Bagi pelamar yang memenuhi syarat, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi SSCASN BKN. (*)