JAKARTA, SuaraSumselNews | SEDIKITNYA pemberhentian ratusan perangkat desa di Kabupaten Lahat, memicu kemarahan masyarakat terhadap Pj Bupati Lahat Imam Pasli.
Soalnya, ratusan perangkat desa (sekretaris desa) yang dipecat kepala desa itu, diberlakukan tanpa surat keputusan resmi sebagai petugas pemerintahan di desanya.
Dalam kaitan pemberhentian perangkat tersebut, Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD) segera bereaksi dengan berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.
“Turunkan Pj Bupati Lahat ! Turunkan Pak Imam Pasli !,” teriak Koordinator aksi, Sundan Wijaya dan Dimas Rahmatullah dalam unjukrasa tersebut.
Di hadapan petugas kepolisian yang berjaga-jaga, dengan pelantang suara –Sundan meneriakkan ketidakpedulian Pj Bupati Lahat terhadap nasib ratusan perangkat desa tanpa surat pemberhentian resmi sejak tahun 2022 lalu.
Menurut Dimas Rahmatullah, para kades yang memberhentikan para perangkat desa (kepala desa) tak sesuai prosedur yang berlaku. Artinya, pemberhentian itu diduga tidak prosedural yang disertai dengan surat keputusan pemberhentian tertulis.
“Sebagai masyarakat Kota Lahat, kami sangat kecewa dengan sikap Pj Bupati yang kurang peduli dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat tersebut,” teriak Sundan Wijaya.
Karena kesewenang-wenangan itulah akhirnya masyarakat dari berbagai desa di Kabupaten Lahat, langsung melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam gugatan ke PTUN terkait proses keadilan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara memberi ruang bagi kemenangan penggugat.
Namun, kata Sundan Wijaya, sejak keputusan PTUN itu diberlakukan dua tahun lalu, Pj Bupati Lahat tidak mempedulikannya. Padahal para perangkat desa yang merasa dizalimi itu sudah mengadukan hal ikhwalnya ke Pj Bupati Lahat. Namun semua itu terkesan sia-sia.
“Karena itu kami meminta agar Pj Bupati Lahat segera dicopot dari jabatannya, karena kehadirannya tidak bermanfaat bagi kepentingan pemerintahan desa,” tegas Dimas Rahmatullah.
Menurut Dimas, keputusan PTUN yang inkrah itu hendaknya segera dipatuhi. Sebab sudah lebih dari 21 hari sejak diberlakukan, namun keputusan PTUN seolah-olah diabaikan Pj Bupati Lahat.
Padahal sesuai pasal 66 ayat 5 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 keputusan PTUN yang inkrah harus dilaksanakan. “Namun Pj Bupati Lahat tetap bergeming dan tak peduli dengan keputusan PTUN tersebut,” kata Sundan Wijaya.
Karena itu Tim Advokasi Perangkat Desa menilai bahwa Pj Bupati Lahat telah melecehkan keputusan inkrah tersebut. “Bisa jadi Pak Pj Bupati Lahat tidak mengerti atau pura-pura tidak tahu dengan keputusan PTUN itu,” teriaknya.
Karena itu Dimas Rahmatullah meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menurunkan Pj Bupati Lahat dari jabatannya.
Terkait masalah itu, perwakilan Inspektorat Jenderal Khusus Kemendagri Rusli memahami segala persoalan terkait kebijakan Pj Bupati Lahat tersebut.
“Baiklah, laporan anda kami terima. Insya Allah dalam tujuh hari ke depan, kasus ini akan kami tindaklanjuti,” ujar Rusli saat menerima perwakilan aksi unjuk rasa tersebut, Rabu, 16 Oktober 2024.
Menerima pernyataan itu, Tim Advokasi Perangkat Desa setuju dan akan menantikan tindaklanjut dari upaya Kemendagri RI untuk menuntaskan kemelut hukum tersebut.
“Terima kasih, kami akan menunggu kabar baiknya dari pihak Kemendagri Pak,” tukas Sundan Wijaya menutup pertemuan itu. (*)
laporan : anto narasoma