PALEMBANG, SuaraSumselNews | RAPAT Paripurna ke dua masa persidangan 1 tahun kerja 2024 DPRD Kota Palembang sukses diselenggarakan. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Hari Apriansyah, S.E., M.M., dan dihadiri oleh 38 anggota dewan, yang telah memenuhi kuorum untuk melaksanakan sidang, Selasa (15/10).
Sesuai dengan agenda yang telah disepakati oleh pimpinan DPRD dan ketua-ketua fraksi, rapat ini membahas dua hal utama. Pertama, laporan tim penyusunan Panitia Kerja (Panja) 1 dan 2 DPRD Kota Palembang terkait rancangan peraturan DPRD tahun 2024. Kedua, penyampaian nama-nama anggota DPRD yang akan menduduki alat kelengkapan DPRD.
Dalam sesi pertama, laporan Panja 1 DPRD yang dipresentasikan oleh H. Firmansyah Hadi, S.E., membahas rancangan peraturan tentang tata tertib DPRD Kota Palembang. Menurut Firmansyah, tim penyusunan telah mengkaji secara mendalam rancangan peraturan ini dan melakukan beberapa penyempurnaan terhadap narasi pasal-pasal yang terdapat dalam tata tertib.
Hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim menyatakan bahwa rancangan peraturan tersebut siap diajukan untuk menjadi peraturan DPRD Kota Palembang.
Firmansyah juga menekankan bahwa peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi anggota DPRD Kota Palembang periode 2024-2029 dalam melaksanakan tugas mereka.
“Peraturan ini juga harus dimuat dalam Lembaran Berita Daerah Kota Palembang, sehingga dapat diberlakukan secara resmi,” tambahnya.
Pada sesi kedua, juru bicara Panja 2, Feby Anggi Pratama, S.H., M.Kn., menyampaikan laporan hasil pembahasan terkait rancangan peraturan tentang kode etik DPRD Kota Palembang. Feby menegaskan bahwa keberadaan kode etik sangat penting untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.
Dalam pembahasannya, Panja 2 mengkaji dengan cermat setiap pasal dan ayat dalam rancangan peraturan kode etik tersebut, serta melakukan penyempurnaan narasi sesuai dengan kebutuhan. Feby menyatakan bahwa seluruh anggota Panja 2 sepakat bahwa rancangan peraturan kode etik DPRD ini telah siap untuk diajukan dan diberlakukan setelah melalui proses evaluasi.
Peraturan tentang kode etik ini diharapkan dapat menjadi panduan moral bagi anggota DPRD Kota Palembang dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Peraturan ini juga perlu dimuat dalam Lembaran Peraturan Daerah Kota Palembang agar resmi berlaku,” tutup Feby dalam laporannya.
Rapat paripurna yang berlangsung dengan tertib ini menjadi momentum penting bagi DPRD Kota Palembang dalam menjalankan tugas legislasi, terutama dalam memperkuat peraturan-peraturan internal terkait tata tertib dan kode etik yang akan menjadi landasan kerja mereka di masa depan. (*)