PALEMBANG, SuaraSumselNews | WARGA Kelurahan Silaberanti Kecamatan Seberang Ulu II benar-benar kecewa terhadap Rahman –anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilukada serentak 2024.
Kekecewaan warga tersebut disebabkan karena ketidaknetralan Rahman saat mengikuti acara sosialisasi calon Gubernur Sumsel 2024-2029, Senin, 30 September 2024 di satu rumah –di Seberang Ulu II berbatasan OPI dan Kabupaten Banyuasin.
Saat acara sosialisasi itu belangsung, Rahman yang duduk di sebelah seorang anggota DPRD Kota Palembang terpilih Firdaus SH MH, ikut mengelu-elukan calon Gubernur 2024-2029, Mawardi Yahya.
Menurut Andre –pendukung calon gubernur lain–, saat acara sosialisasi itu, Rahman berada di lapisan kursi paling depan, di samping kiri advokat Firdaus SH MH.
“Sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Silaberanti, harusnya Rahman tidak boleh ikut serta dalam acara tersebut. Tapi faktanya, secara terang-terangan, Rahman ikut mengelu-elukan seorang calon dari Matahati,” jelas Andre.
Terkait persoalan itu, Andre meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang dapat memberhentikan Rahman dari kedudukannya sebagai anggota PPS Silaberanti.
“Rasanya tidak patut apabila seorang petugas PPS ikut berpihak kepada seorang calon Gubernur Sumsel 2024-2029,” tukas Andre mengutarakan kecewaannya, Senin, 7 Oktober 2024.
Karena itu sekali lagi agar pihak KPU Kota Palembang segera memberhentikan Rahman sebagai petugas PPS Silaberanti.
Sementara itu, menanggapi pertanyaan wartawan, pengamat politik dari Universitas Sriwijaya Dr Ir Yulian Junadi MSi, mengatakan bahwa seorang petugas PPS dilarang ikut memenangkan seorang pasangan calon Gubernur 2024-2029.
Menurut dia, sikap petugas PPS harus netral dan tidak berpihak ke satu calon tertentu untuk memenangkan calon tersebut.
“Sesungguhnya, ia dipercaya duduk sebagai anggota PPS, karena dianggap tidak berpihak. Karena itu kedudukan Pak Rahman di PPS Silaberanti perlu dipertimbangkan lagi oleh pihak KPU Kota Pakembang,” ujar Yulian Junaidi.
Sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2014, petugas PPS yang dibentuk KPU, harus netral dan tidak boleh berpihak kepada peserta manapun. “Yah, sebagai petugas penyelenggara pemilu harus netral,” kata Yulian.
Sebagai petugas PPS, sikapnya harus berada pada lajur yang tidak berpihak serta mampu menghindari konflik kepentingan. “Ini yang perlu dimengerti petugas PPS,” imbuhnya.
Artinya, ia tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik praktis, baik secara terang-terangan maupun secara diam-diam.
“Pastikan agar dirinya tidak memberi dukungan kepada pihak tertentu atau menyuarakan pendapat politik pihak manapun. Aritnya, ia harus netral dan tidak berpihak kepada calon tertentu,” kata Yulian menutup perbincangan. (*)
kaporan ; anto narasoma