Dibuka, Pendaftaran PPPK untuk Sumsel

PALEMBANG, SuaraSumselNews | PEMBUKAAN pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2024 di Sumatra Selatan (Sumsel) mulai dibuka. Jadwal pendafataran PPPK secara online dibuka 1-20 Oktober, dengan formasi tersedia diumumkan melalui laman resmi instansi masing-masing.

“Untuk PPPK di Sumsel formasi di Palembang pendaftaran secara online mulai besok (Selasa) sampai 20 Oktober nanti. Ini kami sedang mempersiapkan pengumuman dan kami sampaikan melalui website BKPSDM,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Yanuarpan Yani kepada IDN Times, Senin (31/9).

1. Pendaftaran PPPK wajib memiliki akun SSCASN

Laman resmi BKPSDM bisa dilihat melalui alamat bkpsdm.palembang.go.id dan untuk pendaftaran formasi PPPK 2024, pelamar wajib memiliki akun SSCASN dengan mendaftarkan data diri lewat website sscasn.bkn.go.id.

“Pendaftaran sama dengan CPNS, lewat situs SSCASN,” timpalnya.

2. Pemprov Sumsel buka formasi PPPK untuk 5 ribu pelamar

Secara umum pembukaan PPPK 2024 di Sumsel untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor kesehatan dan teknis, sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan pelayanan publik di kabupaten/kota.

Menurut Kepala Bidang Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel Masirul, selain tenaga kesehatan, pembukaan PPPK tahun ini juga melibatkan formasi tenaga pendidik atau guru. “Totalnya PPPK tahun ini dibuka dengan rincian 5.953 kuota,” tambah dia

3. Cara daftar PPPK

Berikut cara mendaftar PPPK 2024 untuk wilayah Sumsel:

* Membuat akun SSCASN dan sebelum membuat akun, pelamar bisa memastikan pembukaan formasi dan kuota dari masing-masing lembaga pemerintahan dari informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tiap wilayah.

* Calon pelamar diwajibkan membuat akun SSCASN sebagai syarat awal pendaftaran. Akun tersebut dibuat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), atau NIK Kepala Keluarga. Setelah akun dibuat, pelamar dapat melakukan login SSCASN.

* Setelah akun terdaftar, kemudian log in menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan,” kata Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang Yuli Novianti.

* Tahapan lanjutan setelah memiliki akun SSCASN, pelamar diwajibkan mengunggah swafoto diri dengan menunjukkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu informasi akun yang telah dibuat sebelumnya. Kemudian, pelamar mengisi biodata pribadi, pemilihan instansi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan yang diinginkan.(*)