Ketua DK PWI Pusat Diperiksa Polisi

JAKARTA. SuaraSumselNews | KETUA  Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sasongko Tedjo akan diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Kamis (25/7).

Sasongko akan dimintai keterangan terkait Laporan Polisi dari Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun.

Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, mengatakan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun telah membuat Laporan Polisi nomor LP/B/2859/V/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 22 Mei 2024 tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Harris mengakui, ada PWI Provinsi yang bicara tentang KLB. Ada juga provinsi yang menginginkan Ketum PWI menyelesaikan masalah secara internal.

Sebagaimana diketahui, ungkap Harris, Peraturan Rumah Tangga (PRT) pasal 10 ayat 7 berbunyi, Apabila Ketua Umum berhalangan tetap ditunjuk pelaksana tugas dalam rapat pleno pengurus pusat.

Selanjutnya, Pelaksana Tugas menyiapkan KLB untuk memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan baru selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam)

Pasal tersebut, ungkap Harris, tidak secara jelas mengatur mekanisme tentang KLB. Karena itu, mekanisme KLB secara khusus diatur melalui BAB VII PRT yang mengatur tentang Kongres dan Konferensi. Secara khusus, syarat KLB diatur melalui pasal 28 ayat 1.

“Pasal 28 ayat 1 menyebutkan syarat KLB diadakan jika diminta 2/3 (dua pertiga)jumlah provinsi dengan alasan Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan,” tegas Harris.

Kedua pasal itu, ungkap Harris, bagian yang tidak terpisahkan. Pasal 10 ayat 7 masuk pada BAB IV yang mengatur tentang kepengurusan pusat.
Sedangkan BAB VII secara khusus mengatur tentang Kongres dan Konferensi, termasuk di dalamnya KLB.

“Jadi itu dua pasal yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling terkait. Yang satu soal kemungkinan KLB. Satu lainnya mekanisme KLB. Jadi saling terkait dan tidak boleh diabaikan,” tegas Harris.

Seperti diketahui Zulmansyah, yang sudah diberhentikan sebagai pengurus PWI karena subordinasi dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, PWI Pusat akan menggelar KLB.

‘KLB setidak-tidaknya akan dilaksanakan 6 (enam) bulan dari sekarang, karena teman-teman PWI provinsi sudah mendesak digelarnya KLB,” jelas Zulmansyah yang menggalang kekuatan dari anggota Dewan Kehormatan yang telah diberhentikan.

Harris mengakui, ada PWI Provinsi yang bicara tentang KLB. Ada juga provinsi yang menginginkan Ketum PWI menyelesaikan masalah secara internal.

Sebagaimana diketahui, ungkap Harris, Peraturan Rumah Tangga (PRT) pasal 10 ayat 7 berbunyi, Apabila Ketua Umum berhalangan tetap ditunjuk pelaksana tugas dalam rapat pleno pengurus pusat.

Selanjutnya, Pelaksana Tugas menyiapkan KLB untuk memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan baru selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan.

Pasal tersebut, ungkap Harris, tidak secara jelas mengatur mekanisme tentang KLB. Karena itu, mekanisme KLB secara khusus diatur melalui BAB VII PRT yang mengatur tentang Kongres dan Konferensi. Secara khusus, syarat KLB diatur melalui pasal 28 ayat 1.

“Pasal 28 ayat 1 menyebutkan syarat KLB diadakan jika diminta 2/3 (dua pertiga)jumlah provinsi dengan alasan Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan,” tegas Harris.

Kedua pasal itu, ungkap Harris, bagian yang tidak terpisahkan. Pasal 10 ayat 7 masuk pada BAB IV yang mengatur tentang kepengurusan pusat.

Sedangkan BAB VII secara khusus mengatur tentang Kongres dan Konferensi, termasuk di dalamnya KLB.

“Jadi itu dua pasal yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling terkait. Yang satu soal kemungkinan KLB. Satu lainnya mekanisme KLB. Jadi saling terkait dan tidak boleh diabaikan,” tegas Harris.

Seperti diketahui Zulmansyah, yang sudah diberhentikan sebagai pengurus PWI karena subordinasi dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, PWI Pusat akan menggelar KLB.

‘KLB setidak-tidaknya akan dilaksanakan 6 (enam) bulan dari sekarang, karena teman-teman PWI provinsi sudah mendesak digelarnya KLB,” jelas Zulmansyah yang menggalang kekuatan dari anggota Dewan Kehormatan yang telah diberhentikan. (se/**)