PALEMBANG, SuaraSumselNews | Ombudsman Sumatera Selatan menerima berbagai laporan terkait kecurangan dalam PPDB SMA Negeri di Palembang. Pihaknya mengatakan, 80% laporan terbukti.
Dari laporan yang masuk, beberapa kasus di antaranya mengenai skor seleksi pada jalur prestasi.
Terdapat dugaan siswa yang mendapat peringkat pertama dengan skor 700 tidak berhasil masuk melalui jalur prestasi, sementara teman pelapor mendapat skor 350 berhasil lolos.
“Ini jadi catatan penting. Dari laporan yang masuk beberapa hari terakhir, sekitar 80% terbukti bahwa anak yang seharusnya lulus di aplikasi tapi dinyatakan tidak lulus,” ungkap Kepala Ombudsman Sumatera Selatan, M Adrian,
Jumat (21/6) lalu.
PPDB Palembang Jalur Prestasi Ditunda
Menanggapi situasi ini, Ombudsman Sumatera Selatan meminta penerimaan jalur prestasi ditunda. Penundaan ini didasari banyaknya laporan masyarakat yang tidak puas dan menilai PPDB tidak transparan.
“Ombudsman Sumsel meminta agar jalur prestasi PPDB SMAN di Kota Palembang yang telah diumumkan dan dilakukan daftar ulang untuk ditunda,” ujar Adrian.
Kepala Keasistenan Utama VII Ombudsman Republik Indonesia Diah Suryaningrum mengatakan Ombudsman akan memanggil 22 kepala sekolah dari SMA di Palembang untuk memberikan pernyataan dugaan kecurangan di 7 sekolah. Dinas Pendidikan Sumsel turut dipanggil.
Ia juga menyinggung pemeringkatan di sistem PPDB di mana sejumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan jalur prestasi tetapi tidak lolos.
“Peserta di sistem (PPDB) masuk perangkingan, tetapi pada pengumuman tidak,” tuturnya dalam Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025. (*)