PALEMBANG, SuaraSumselNews | Seorang pria muda di Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Andri Ikhsan (21), menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh oknum Kades Desa Rantau Panjang, Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasian (Muba) berinisial M.
Peristiwa penipuan ini terjadi di rumah Kadesnya sendiri pada Sabtu (1/1/2022) siang.
Korban Andri Ikhsan melalui kakak sepupu Elan Fauzan menjelaskan, awalnya korban bertemu sama terlapor dirumahnya.
Kemudian, terlapor langsung menawarkan kepada korban untuk menjadi anggota Polri di Sumsel tanpa melalui tes.
“Dia atau (korban) langsung menyetujui saja, namun terlapor meminta syarat harus membanyar uang senilai Rp250 juta kepadanya,” kata Elan Fauzan saat ditemuin di Palembang, Minggu (16/6/2024).
Lanjutnya mengaku, dia (korban) langsung percaya saja kepada terlapor langsung menyerahkan uang tersebut.
“Namun, sampai saat ini dia (korban) tidak pernah menjadi bagian dari anggota Polri dan terlapor pun tidak mau mengembalikan uang tersebut,” ujar Elan Fauzan.
Dia menambahkan, bahwa kemarin ia bersama keponakan kerumah terlapor, tetapi jawaban darinya masih saja tidak mau mengembalikan uang tersebut.
“Sudah tanyakkan kemarin pak, namun jawaban terlapor masih saja tidak mau mengembalikan uang,” ungkap Elan Fauzan.
Akibat kejadian tersebut korban harus kehilangan uang senilai Rp250 juta dan langsung melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.
Dia berharap dengan laporannya pelaku bisa ditangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Intinya, saya harap pelaku bisa ditangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya serta uang dia (korban) bisa kembali,” jelas Elan Fauzan.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Narto Pratisarawirya saat di konfirmasi tidak memberikan respon apapun. (**)