Gaji 13 ASN, Pemkot Palembang Cair Minggu Ini

PALEMBANG, SuaraSumselNews | GAJI 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Pemerintah Kota Palembang, bakal cair di Minggu pertama pada Juni 2024. Besarannya? Bikin ASN Pemkot Palembang sumringah!

“Alhamdulillah. Ada kabar gembira ya, bagi ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkot Palembang, pasca kabar Gaji 13 akan cair dalam waktu dekat ini, ” ujar Pj Wako Palembang Ratu Dewa, Selasa (4/6).

Ya Pemerintah Kota Palembang mulai Minggu pertama bulan Juni ini akan membayarkan gaji 13 bagi ASN dan Non ASN.
Bahkan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Senin ini sudah menyampaikan surat perintah membayar (SPM).

Kabar gembira bagi ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkot Palembang, pasca kabar Gaji 13 akan cair dalam waktu dekat ini.

SPM itu sudah disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang.

” Semua prosedur administrasi sudah kami proses,” kata Ratu Dewa yang saat ini punya tingkat elektabilitas Cawako tertinggi.

Surat yang keluarkan SKPD kepada BPKAD tersebut, bertujuan agar Gaji 13 ASN di lingkungan Pemkot Palembang segera dilakukan pencairan.

PJ Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengungkapkan, Gaji 13 ASN yang diberikan guna kebutuhan pendidikan anak tahun ajaran baru tahun 2024.

Tak hanya itu, Ratu Dewa juga menambahkan jika Gaji 13 itu juga bisa dijadikan untuk persiapan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.

Untuk membantu pegawai Pemkot ASN dan non ASN membiayai kebutuhan pendidikan anak di awal tahun ajaran 2024 ini,” kata Ratu Dewa.

Lebih lanjut Ratu Dewa menjelaskan, Pemkot Palembang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp69 miliar guna pembayaran gaji 13 ASN dan Non ASN.

Anggaran Rp63 miliar tersebut kata Ratu Dewa, masing-masing akan dialokasikan ke ASN Rp49 miliar, dan Rp14 miliar ke pegawai Non ASN.

“Kita siapkan anggarannya sebesar 63 Mliar rupiah. Yaitu 49 rmiliar rupiah buat PNS dan 14 miliar rupiah buat P3K,” jelas Ratu Dewa.

Sementara itu, Gaji ke 13 bagi ASN yaitu PNS dan P3K akan diberikan satu bulan gaji dan tunjungan.

Namun, sesuai dengan komponen gaji dan tunjangan yang diterima ASN tanpa potongan Iuran wajib pegawai (IWP).

Sedangkan, untuk non ASN diberikan bantuan tambahan uang jasa sebesar Rp1,5 juta per pegawai.

“Semoga bermanfaat dan bisa membantu untuk keperluan para pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkot Palembang,” tukas Ratu Dewa.

BACA JUGA:Sebut Korban Curang Saat Bermain Judi, Candra Tusuk Lawan Mainnya, Kabur dari OKI dan Sembunyi di Jakarta

Sementara di sisi lain, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, bakal segera mencairkan gaji 13 untuk para pensiunan PNS, TNI, dan Polri yang ada di seluruh Indonesia.

Akan tetapi, Menteri Keuangan RI menjelaskan, bahwa gaji 13 yang akan dicairkan dalam waktu dekat 2024 ini tidak untuk seluruh kategori, melainkan hanya empat kategori saja.

Menteri Keuangan RI juga memastikan, bahwa pencairan gaji 13 ini akan langsung ditransfer Kementerian Keuangan RI ke rekening masing-masing PNS, TNI dan Polri.

Akan tetapi, Menteri Keuangan RI masih menunggu jadwal pasti mengenai gaji 13 yang akan ditransfer ke rekening masing-masing PNS, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia.

Kalau tidak ada aral melintang, gaji 13 untuk para PNS, TNI, dan Polri ini akan dicairkan pada Juni 2024 mendatang, untuk gaji 13 dari empat kategori pensiunan yang akan dicairkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, selain pensiunan PNS, TNI, Polri, gaji 13 yang akan dicairkan ini juga untuk pensiunan pejabat negara yang ada di seluruh Indonesia. (*)