Diduga Melawan Hukum
LAHAT, SuaraSumselNews | SIDANG Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Lahat ke 155, Senin (20/5) di warnai dengan interupsi oleh dua fraksi legislatif DPRD.
Paripurna yang di pimpin oleh Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi di hadiri oleh Pj Bupati Lahat Muhammad Farid, Pj Gubernur Sumsel A Fatoni OPD dan sejumlah tokoh penting lainnya.
Dipertengahan jalannya sidang Iduar Alamsyah anggota DPRD Daerah Pemilihan 2, menyampaikan interupsi kepada pimpinan sidang untuk memberikan laporan kinerja Pj Bupati Lahat Muhammad Farid, kepada Pj Gubernur Sumsel A Fatoni dalam bentuk tertulis.
Dalam laporannya Iduar mempermasalahkan surat Pj Bupati Lahat No. : 900/143/BPKAD/2024 Tanggal 22 April 2024 prihal Pemberitahuan Perubahan Peraturan Bupati yaitu pergeseran anggaran dari satuan kerja perangkat Daerah.
Disini dirinya menerangkan bahwa pergeseran anggaran terdiri atas pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan struktur APBD dan
pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan struktur APBD.
Pergeseran anggaran Belanja tidak Terduga (BTT) pada BPKAD untuk keperluan Job Fit pada BKPSDM adalah penggeseran anggaran antar
organisasi yang menyebabkan perubahan struktur APBD serta tidak termasuk dalam kategori mendesak sehingga mekanismenya mengikuti ketentuan perubahan APBD.
“Itu artinya harus dibahas bersama-sama dan mendapat persetujuan dari DPRD bukan cuma pemberitahuan seperti yang dilakukan oleh Pj Bupati,” jelas Iduar dalam surat yang ditujukan kepada Pj Gubernur Sumsel.
Ia juga menerangkan berdasarkan pada RDP hari Jumat (22/4) pergeseran anggaran BTT untuk keperluan Job Fit mendapatkan
penolakan dari TAPD Kabupaten Lahat.
Iduar menilai Pj Bupati Lahat Muhammad Farid telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan menggeser Anggaran BTT untuk keperluan Job Fit yang telah dilaksanakan beberapa minggu yang lalu, dikarenakan pergeseran anggaran untuk keperluan kegiatan mutasi dan promosi ASN pada BKPSDM Kabupaten Lahat.
Dirinya meminta kepada Pj Bupati Lahat untuk mencabut dan membatalkan Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Perbup No. 49 Tahun 2023 dan membatalkan kegiatan Job Fit serta di anggarkan kembali pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Selain itu Iduar juga mengingatkan apa yang dilakukan Pj Bupati Lahat melakukan pergeseran anggaran ini adala perbuatan melawan hukum.
“Tugas, kewajiban dan kewenangan Pj Bupati Lahat memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada di Kabupaten Lahat Tahun 2024, serta menjaga netralitas ASN. Bukan sebaliknya bermanuver politik dengan menyiapkan karpet merah untuk salah satu bakal calon bupati atau wakil bupati,” pungkasnya.
Selanjutnya Pimpinan Sidang Paripurna Fitriza Homizi yang juga Ketua DPRD Kabupaten Lahat ketika di konfirmasi mengatakan, terkait interupsi yang disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat sebenarnya pihak DPRD Lahat juga sudah mengirimkan surat ke Pj Gubernur Sumsel untuk di tindak lanjuti.
“Kami dari lembaga legislatif sudah bersurat ke Pj Gubernur Sumsel agar segera ditindak lanjuti interupsi yang disampaikan oleh anggota DPRD,” katanya.
Apa yang dilakukan DPRD Lahat ini menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif kepada eksekutif untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Lahat
Sementara itu, masyarakat Peduli NKRI Senin ( 20/5) menggelar aksi di depan Kantor Kejagung terkait permasalahan pergeseran anggran BTT BPBD Lahat untuk kegiatan Job Fit dan pergantian pejabat di Kabupaten Lahat.
Sejumlah massa yang melakukan aksi dalam orasinya mengatakan, meminta Kejagung RI untuk mengusut dan mengungkap dugaan korupsi di BPBD Lahat, terkait pemindahan Dana BTT di BPBD Lahat untuk asesmen eselon 2.
“Kami meminta Kejagung RI untuk mengungkap dugaan korupsi di BPBD Lahat terkait pemindahan dana BTT, menurutnya itu menyalahi aturan,”sampai sang orator di depan Gedung Kejagung .
Selanjutnya Deputy KMAKI Feri Kurniawan berkomentar terkait peristiwa tersebut, dirinya mengatakan, Perubahan struktur anggaran harus melalui mekanisme sidang DPRD untuk dasar hukum penggunaan anggaran.
“Bilamana tanpa mekanisme sidang dan persetujuan DPRD Lahat maka pergeseran anggaran tersebut tanpa dasar hukum,” tegasnya.
Ditambahkannya, tindakanya dasar hukum pergeseran anggaran, maka dapat dinyatakan pergeseran anggaran itu merupakan kerugian negara total lost senilai pergeseran anggaran. (tim)