INDRALAYA, SuaraSumselNews | Lurah Indralaya Mulya, Kepala Lingkungan V dan Ketua Rt.10 Kelurahan Indralaya Mulya, Senin 22 April 2024, mendatangai Markas Polres Ogan Ilir di Indralaya Utara.
Kedatangan Lurah dan perangkat Kelurahan di diterima langsung Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, didampingi KBO dan Kapolsek Indralaya, AKP Herman.
Dalam pertemuan ini Luarah Indralaya Mulya, Novi mengutarakan maksud kedatangannya bersama dua perangkat Keluarahan yaitu, meminta Polres Ogan Ilir dan jajarannya untuk peduli terkait pemberitaan dugaan pristitusi online yang ditangani SatpolPP Ogan ilir.
Peristiwa terjadi beberapa waktu lalu di lokasi Bedeng kuning Perumahan TPI Indralaya, yang selama ini telah menjadi kecurigaan warga.
Berkat sikaf tanggap SatpolPP Ogan Ilir kasus ini terungkap.
Dalam pertemuan ini, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, berjanji menanggapi dan menindak lanjuti keresahan warga TPI khususnya dan warga Indralaya umumnya.
Lebih jauh Kapolres mengatakan, Kabupaten Ogan Ilir sebenarnya telah memiliki Perda no 5 tahun 2013 tentang keberadaan sewa menyewa hunian, atau kos-kosan. “Ini wajib ditaati dan perlu disosialisasikan secara lebih terpadu, dilakukan bersama penegak hukum terkait lainnya,” ujar Kapolres.
Kapolres juga meminta agar Kelurahan mendata keberadaan Bedeng berikut segala perinannya.
Sebagaimana diberitakan terdahulu, di Bedeng Kuning ini telah terjaring dugaan praktek pristitusi online disergap oleh SatpolPP Ogan Ilir, namun belum ada tindakan lebih lanjut dari aparat penegak hukum, sehingga masih menimbulkan keresahan warga TPI.
Lurah Indralaya Mulya, Novi berharap agar dalam pertemuannya dengan Kapolres Ogan Ilir, dapat bersinergi memberantas Penyakit masyarakat, diantaranya dugaan prostitusi online, penyalah gunaan narkoba dan kejahatan lain yang menimbulkan keresahan masyarakat. (gma)