PALEMBANG, SuaraSumselNews | RAPAT koordinasi dan evaluasi penerimaan Pajak Daerah Tahun 2023 serta pemberian penghargaan kepada Wajib Pajak Sosialisasi Implementasi Peraturan Daerah Kota Palembang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang di laksanakan di Ballroom Hotel Graha Kartika Sriwijaya Kota Palembang, Kamis (28/12)..
PJ Sekda Kota Palembang Ir. H. Gunawan MTP mengatakan, kita sebagai warga Kota Palembang merasa bahagia dengan tercapainya target ini. Dan semua ini tentu atas kinerja semua dari mulai Bapenda Kota Palembang dan dari OPD sampai ke pengusaha dan UMKM dan lain-lain” katanya.
Gunawan mengungkapkan, tantangan bagi kita, selama dua tahun terakhir ini kita mencapai target. Tentunya nanti akan ada evaluasi di awal tahun 2024. Makanya kita melaksanakan kegiatan hari ini, kita undang teman-teman yang menyumbang berkaitan dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini untuk bersama-sama kita berikan sertifikat.
Dan ini mungkin akan menjadi komitmen mereka juga sehingga nantinya kita harapkan akan terus berjuang menyesuaikan dan tetap mempertahankan apa yang sudah dapatkan terkait dengan pajak,” ungkapnya.
Ditambahkan Gunawan, mengenai PERDA Nomor 4 tahun 2023 itu dibentuk di tahun 2023 dan akan dimulai dilaksanakan per 1 Januari 2024 nanti. Dan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah, ini akan kita sosialisasi,” terangnya.
Sementara Kepala BAPENDA Kota Palembang Herly Kurniawan menjelaskan,
Perda Nomor 4 tahun 2023 ini adalah tentang Pajak daerah dan retribusi daerah, adalah amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menerangkan bahwa harus dilaksanakan paling lambat 2 tahun setelah diundangkan.
“Perubahan itu yang pertama pelayanan jasa, tarif parkir menjadi 10%, perdagangan 10 %, hiburan 40%, artinya minimal bisa lebih bisa tidak, dulu ada hotel ada di kos-kosan nanti kos-kosan hanya di hotel yang boleh dihubungkan,” jelasnya.
Herly menuturkan, capaian pajak sampai hari ini belum maksimal. Kita masih bisa memaksimalkan lagi dengan perubahan tarif. Apa kita maksimalkan lagi cara pemungutannya bisa saja ke Jalan, namun memang butuh waktu butuh perjuangan. Dan pasti ada benturan-benturan seperti kepentingan para pengusaha.
Satu sisi kami sebagai petugas yang diberikan amanah supaya mencapai target, ini butuh waktu untuk persepsi ini jadi saya yakin berkat dukungan semua pihak termasuk warga rekan media. Kemarin di awal tahun saya menjabat saya komitmen arahkan seluruh pejabat teken kontrak target kalau tidak tercapai siap untuk diberhentikan,” tuturnya.
Lanjutnya, harapan kami membangun budaya kerja ini memang sulit tapi jika dimulai dari komitmennya dari niat baik pimpinan khususnya kalau hanya bawahan atau hanya pimpinan saja maka tidak bisa jadi.
“Realisasi penerimaan pajak daerah badan pendapatan daerah kota Palembang sampai dengan 28 Desember 2023 sebesar Rp. 1.124.359.846.472,00 atau 101%.
Beberapa sektor pajak yang tidak mencapai target yaitu pertama Reklame itu yang seharusnya berbayar tapi ketika dipasang oleh konten-konten politik dimana menurut peraturan tidak boleh di pungut pajaknya mudah-mudahan ke depan setelah tahun politik ini berlalu kembali stabil, kedua permasalahannya kompleks ada pada sengketa lahan dimana ada yang lahannya tidak tahu pemiliknya, ketiga akibat kenaikan PBB wajib pajak ditinjau ulang setiap 3 tahun sekali tapi kita baru naik pada tahun 2019 kemarin, jadi makanya kenaikan itu sangat signifikan sampai ratusan,” pungkasnya. (*)