PALEMBANG. SuaraSumselNews | PEMKOT Palembang melalui Dinas Pendidikan menyampaikan pengumuman terbaru mengenai ketentuan kegiatan pembelajaran di sekolah.
Hal ini diumumkan melalui akun resmi instagram Disdik Palembang @dinaspendidikan.kotaplg pada Minggu (29/10).
Pengumuman tersebut berisi sebagai berikut :
Disampaikan Kepada Kepala Spnf Skb/Tk/Sd/Smp Negeri/Swasta Sederajat Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Memperhatikan Perkembangan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Palembang Kembali Memburuk Sebagai Dampak Kabut Asap, Maka Disampaikan Hal-hal Sebagai Berikut ;
1. Penundaan Pemberlakuan Surat Edaran Pj. Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor: 114/Se/Disdik/2023 Tanggal 27 Oktober 2023 Tentang Penyesuaian Kembali Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Bagi Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
2. Kegiatan Belajar Mengajar Sementara Masih Berpedoman Dengan Surat Edaran Pj. Sekretaris Daerah Nomor: 110/Se/Ix/2023 Tanggal 12 Oktober 2023 Tentang Penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar Luar Jaringan (Luring) / Tatap Muka Bagi Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Dengan Kegiatan Belajar Mengajar di Mulai Pukul 09.00 Wib S.D Selesai, Serta Diikuti Dengan Ketentuan Lainnya Sebagaimana Tersebut Dalam Surat Edaran di Maksud.
3. Jika Kondisi Membaik Maka Kebijakan Ini Akan Ditinjau Dan Ketentuan Selanjutnya Akan Diinformasikan.
Dari pengumunan tersebut dapat disimpulkan bahwa emberlakuan Surat Edaran Pj. Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor: 114/Se/Disdik/2023 Tanggal 27 Oktober 2023 yang mengatur tentang jadwal sekolah seperti semula yakni 7.00 WIB ditunda.
Untuk sementara tetap pada Surat Edaran Pj. Sekretaris Daerah Nomor: 110/Se/Ix/2023 Tanggal 12 Oktober 2023 dengan kegiatan belajar mengajar di mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai hingga kondisi membaik. (*)