Disdikbud Ogan Ilir Meminta Semua Anak Didik Gunakan Masker

Terkait Memburuknya Udara Dampak Karhutla

 

INDRALAYA, SuaraSumselNews | SEMUA siswa yang ada di Kabupaten Ogan Ilir (OI) diwajibkan menggunakan masker bila beraktifitas diluar ruangan. Terkait hal tersebut Pemkab melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) keluarkan surat edaran. Pasalnya, kondisi udara yang sangat tidak sehat belakangan ini.

Surat edaran mengacu pada level merah udara di OI tersebut berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), diterima dari pihak Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir.

Bahwa surat edaran dimaksud ditujukan
kepada Kepala SPNF SKB/ TK/ SD/SMP Negeri/Swasta se- Kabupaten Ogan Ilir. Mengingat saat ini situasi polusi udara kabut asap akibat kebakaran hutan (karhutla) semakin meningkat beberapa hari terakhir ini. Dan berpotensi mengganggu kesehatan. Utananya pada anak- anak peserta didik. Maka dengan ini disampaikan sebagai berikut :

Bahwa, kepada seluruh jenjang satuan pendidikan untuk setiap Jam Pelajaran (JP) dikurangi 10 menit, Kemudian untuk kegiatan diluar kelas sementara ditiadakan seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara dan kegiatan lainnya,

Seksin itu, proses kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai serta untuk kegiatan istirahat ditiadakan. Makanya, diminta agar seluruh satuan pendidikan memfasilitasi masker untuk siswa- siswi dan tenaga pendidik, serta tetap berkoodinasi dengan Puskesmas terdekat apabila ada bantuan masker.

Agar seluruh warga satuan pendidikan memakai masker selama diluar ruangan.
Kebijakan ini berlaku mulai 2 Oktober 2023 sampai dengan ditetapkan ketentuan berikutnya. (*)