PALEMBANG, SuaraSumselNews | TIM Gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel memulai proses pemanggilan dan pemeriksaan para korban investasi ilegal aplikasi FEC.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, melalui Kasubdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK, MH, mengungkapkan bahwa indikasi awal kasus ini menyerupai skema ponzi.
Dalam kasus ini, para korban telah diiming-imingi dengan produk dan layanan yang tidak jelas, tetapi menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal.
“Kami telah memulai proses pemeriksaan terhadap para korban, yang mana mereka dijanjikan keuntungan harian yang sangat menggiurkan,” ungkap Bagus pada Selasa (12/9).
Menurut Bagus, Ditreskrimsus telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Subdit 1 Tipid Indagsi, Subdit II Tipid Perbankan.
Lalu, Subdit V Tipid Siber untuk menangani perkara dugaan investasi ilegal melalui aplikasi FEC ini.
Bagus, yang ditunjuk sebagai ketua tim, menyebutkan bahwa para korban telah melaporkan kasus ini kepada Polda Sumsel pada Senin (11/9).
Untuk sementara, penyidik menggunakan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam penyelidikan ini.
Sementara baru satu orang korban yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Setidaknya sepuluh orang yang mengaku sebagai korban investasi ilegal melalui aplikasi FEC telah datang ke Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Selasa (12/9/2023).
Dari kesepuluh korban tersebut, rata-rata mengaku mengalami kerugian dalam jumlah jutaan rupiah.Bahkan ada yang mencapai puluhan juta.
Salah seorang korban, Gj (36), asal Kota Palembang, mengungkapkan bahwa ia telah mengalami kerugian hingga mencapai Rp50 juta. Saya tergoda untuk bergabung dalam bisnis ini karena diajak oleh seorang mentor, dan saya mengunduh aplikasinya dari Playstore.
Awalnya, penarikan keuntungan bisa dilakukan setiap hari, tetapi seiring berjalannya waktu, semakin tidak jelas.
“Hingga akhirnya saya menyadari bahwa saya telah menjadi korban penipuan,” ungkap Gj, yang merupakan seorang ibu rumah tangga. (sumeks)