Ribuan Massa APKSS Akan Unjuk Rasa Terkait Penetapan Kasus KONI Sumsel

PALEMBANG, SuaraSumselNews | MASSA yang tergabung dalam Aliansi Peduli Keadilan Sumatera Selatan (APKSS) menggelar konferensi pers di Cafe Mubes Demang Lebar Daun Palembang , Kamis malam (24/8).

Dalam hal ini APKSS akan melakukan aksi masa terkait penetapan tersangka Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel SR dan Bendahara Umum (Bendum) KONI Sumsel AT, oleh pihak Kejati Sumsel, pada Kamis sore (24/8).

Ketua Umum DPP GENCAR Indonesia, Charma Afrianto mengatakan, malam ini kita berkumpul para aktifis tokoh cabor koleganya SR dan AT, melakukan diskusi dan akan melakukan pengajuan penangguhan penahanan. Juga kami yang hadir pada malam hari ini sepakat kita menghormati proses peradilan penegakan hukum kantor Kejati yang di lakukan oleh Kejati Sumsel terhadap kasus yang menimpa institusi KONI Sumsel.

Dan kami turut prihatin yang mendalam jika Kejati Sumsel tidak membuka secara terang benderang proses hukum Kejati sampai akhirnya bisa di tetapkan sebagai tersangka. Artinya kita sepakat agar Kejati Sumsel membuka terang benderang proses ketetapan tersangka terhadap SR dan AT. Kemudian, kami mendoakan agar keadilan di Sumsel tegak seadil adilnya,” kata Charma.

Charma menuturkan, semoga tidak ada unsur apapun selain unsur penegakan peradilan jadi tidak ada tekanan politis di dalam ini. Jika kemudian hari kami menemukan ada unsur tekanan politis maka kami sepakat mengutuk tegas pihak pihak yang melakukan intervensi hukum masyarakat maka penegakan pra peradilan di Sumsel ini khususnya pada kasus ini kita do’akan SR dan AT di berikan ketabahan kekuatan,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Sriwijaya Corruption Watch (SCW), M Sanusi AS.,SH mengungkapkan, konsep dan penegakan hukum harus sesuai dengan aturan dan mekanisme undang undang yang berlaku.

Insha Allah sebanyak 1.000 masa aksi akan kita libatkan dan akan kita mulai Senin (28/8) sampai 4 hari kedepannya. Kita akan mengadakan konsolidasi di Kejati Sumsel. Intinya hanya meminta sebuah keadilan sebuah kejujuran penegakan hukum agar supaya jangan tebang pilih dalam penegakan hukum.
Masih banyak kasus – kasus korupsi besar yang merajalela di Sumsel. Dan ini hal kecil dan jangan di besar besarkan, ungkap Sanusi.

Lanjutnya, maka dari itu kami meminta kepada Kejati agar membuka kasus ini selebar lebarnya seterang terangnya, bagaimana permulaan kerugian kenegaraannya bagaimana unsur masuk kerugian negara. Dan sebagainya poin dana hibah dan dan deposito yang ada di KONI Sumsel.

” Kita hanya menuliskan save SR dan save AT dengan poin ” Bahwa penegakan hukum itu selurus lurusnya artinya hukum itu ada pertanyaan besar yang harus saya tanyakan kepada Kejati Sumsel dalam kasus hibah KONI sumsel ini,” tegasnya.

Menurut Sanusi, sampai hari ini kita belum bisa melakukan rangkaian itu adalah petinggi daripada pengurus KONI itu sendiri. Maka hari itu kita meminta agar supaya di usut dan di berikan keterangan yang seterang terangnya.

Kita hanya melihat dan mendengar sekaligus bahwa ketetapan ini sangatlah janggal. Makanya kita akan upayakan se usut usut nya karena adanya Ketua Umum ada Sekretaris Umum dan ada Bendahara Umum itulah poinnya,” pungkasnya. (*)