Ditahan di Rutan Pakjo Selana 20 Hari Kedepan
PALEMBANG, SuaraSumselNews | AKHIRNYA dengan proses penyidikan yang cukup lama mencapai puncaknya. Karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terkait dengan KONI Sumatera Selatan.
Kasus ini mencakup pencairan deposito, dana hibah dari Pemda Provinsi Sumatera Selatan, serta pengadaan barang dengan sumber dana APBD tahun anggaran 2021.
Penetapan tersangka dilakukan di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Kamis (24/8).
Dua tersangka yang ditetapkan adalah Suparman Roman, yang menjabat sebagai Sekretaris Umum KONI Sumatera Selatan dan juga sebagai PPPK. Serta Akhmad Thahir, yang pernah menjabat sebagai Ketua Harian KONI Sumatera Selatan periode 2020-2022.
Vanny Yulia Eka Sari, Kasubag Informasi dan Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan bukti yang cukup ditemukan oleh penyidik. “Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Vanny.
Kedua tersangka akan ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan. Vanny juga menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka melibatkan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dana hibah.
Lalu beberapa kegiatan fiktif, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.
Kedua tersangka diduga melanggar Undang-Undang Tipikor, baik pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 maupun pasal 3 jo pasal 18. Selama proses penyidikan, sudah ada 65 orang saksi yang diperiksa.
Proses penahanan kedua tersangka disertai dengan adegan haru dan emosional dari keluarga, kerabat, dan teman-teman mereka.
Mereka memeluk kedua tersangka sambil menangis, dan terdengar teriakan dukungan.
Kedua tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan, tangannya diborgol, serta menggunakan topi dan masker, sehingga wajah mereka sulit terlihat.
Mereka hanya diam dan tertunduk ketika awak media mencoba mengajukan pertanyaan.
Selain itu, setelah kedua tersangka dibawa ke Rutan Pakjo, sejumlah individu yang mengaku sebagai aktivis mengutuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan karena menetapkan status tersangka terhadap kedua tersangka.
“Kami akan melakukan demonstrasi di Kejati, dan kami menuntut agar Kejati Sumatera Selatan menyelidiki kasus ini mulai dari gubernur, SKPD, dan sebagainya,” ujar Sanusi, salah seorang aktivis yang berorasi.
Ia juga mengajak seluruh pengurus KONI Sumatera Selatan untuk memboikot kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang akan datang.
“Dalam waktu dekat, akan ada Porprov, kami meminta semua pengurus KONI untuk memboikotnya,” tegas dia. (*)