Pidaraini Bersama Erick Laporkan Shinta ke Polisi

PALEMBANG, SuaraSumselNews | PIDARAINI warga Jalan Pondok Teladan RT 028 RW 008 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang Alang Lebar melaporkan Sinta di Polda Sumsel dengan Nomor LP :STTLPN/419/VIII/2023/SPKT. Laporan Pidaraini kepada terlapor Sinta terkait Pasal 35 UU RI 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU Informasi Transaksi Elektronik.

Kuasa Hukum Erik dan Pidaraini yakni Idasril Firdaus Tanjung SH mengatakan, dia mewakili kliennya Pidaraini dengan Pak Erik tujuan datang ke Polda Sumsel untuk melaporkan Sinta.

“Jadi melaporkan Sinta atas dugaan menggunakan data pribadi dari klien kami yang bernama Erik. Maka dari itu kita laporkan dia ke pihak kepolisian ini. Karena perbuatannya itu jelas melanggar undang -u dang karena klien kami merasa dirugikan dengan apa yang dilakukan oleh Sinta,” ujarnya usai membuat laporan di SPKT, Sabtu (19/8).

Dia menuturkan, dugaannya dia menggunakan data pribadi klien kita secara tidak sah. “Bagaimana menggunakan itu, menurut keterangan dari klien kami bahwa saat itu klien kami yang bernama Erik itu ditawarkan oleh Andi untuk mendapatkan bantuan uang dana UMKM. Andi tidak menyebutkan jumlah cuman meminta data. Biasa orang meminta, untuk bantuan itu biasanya minta data. Klien kami diminta data KTP dan nomor rekening dan diberikanlah ke Andi. Jadi sebenarnya berurusannya dengan si Andi,” tuturnya.

“Tiba-tiba seminggu kemudian, ada uang masuk ke rekening Erik sebesar Rp 134 juta. Karena uang itu masuk datanglah Andi ini katanya uangnya sudah masuk maka diambilnya uang itu di BRI Km 5 Pslembang pada 14 November 2022.

Saat mengambil uang itu Andi yang pegang ATM nya Erik. Masuk ke bank berdua si Andi ini keluar dan keluar dari bank yang mengambil uang Erik di bank limitnya Rp 110 juta. Jadi diambil Rp 110 juta. Itu belum sempat dijelaskan, dan Andi mengambil uang itu ternyata Sinta sudah menunggu di mobil di luar dan Andi langsung memberikan dan Erik hanya melihat saja karena tidak kenal dengan Sinta,” bebernya.

Kemudian, sambung Idasril, tiba-tiba si Sinta mau setor uang ke BCA ternyata kurang sehingga dia mendatangilah rumah Erik. “Dan Erik belum sempat menjelaskan, tapi Sinta marah-marah. Dan Erik mulai curigala, hingga datanglah keluarga Erik dan ibu Pidaraini ke rumahnya Sinta menanyakan hal itu dan uang itu pun sudah dipegang ibu Pidaraini mau dikembalikan Rp 24 juta itu tapi buktikan dulu uang ini uang Sinta. Ternyata ketika minta buktikan dia tidak memberikan malah didapatkan oleh klien kami itu melalui adiknya ada bukti bahwa KTP si klien kami hari ini digunakan untuk membuat akun di aplikasi aku laku. Jenis marketplace ternyata disalahgunakan.

Ini tidak ada hubungan sebenarnya klien kami Erik dengan Sinta tidak ada hubungan hukum. Ternyata digunakan untuk transaksi jual beli handphone dalam satu minggu masuklah uang Rp 134 juta itu. Jadi semakin curiga ibu Pidaraini ini takut uang apa,” paparnya.

Idasril menuturkan, kliennya takut datanya disalahgunakan. Nanti dilaporkan nama Eriknya. Makanya pihaknya minta aparat kepolisian untuk minta bantu.

“Jangan sampai klien kami yang menanggung perbuatan orang perbuatan dugaan pidana mereka. Makanya kita laporkan ini ke kepolisian agar jelas perkara ini,” ucapnya.

Idasril mengungkapkan, hubungan kliennya dengan Sinta tidak ada. “Yang dirugikan itu klien kami Erik dan uang Rp 24 juta itu akan kita kembalikan kalau jelas dia bisa membuktikan. Bagaimana ceritanya bahwa account itu yang di aku laku itu atas nama Erik uang masuk ke rekening Erik. Dimana ada perbuatan pidana Eriknya. Semua sesuai aturan ini yang harus didalami uang ini. Masuknya dari siapa kita ingin kepolisian menyelidikinya,” tuturnya.

Kita menuntut ini karena klien kami juga dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditetapkan tersangka. Jadi aneh sekali ini orang sudah jadi korban dijadikan tersangka. Makanya kita minta perlindungan ke pihak kepolisian ada apa ini. Sekarang Erik dilaporkan di Poltabes Palembang, dengan dugaan penggelapan.

Kami akhirnya melaporkan Sibta ini dugaan penggunaan manipulasi data penggunaan data dikenakan Pasal 35 UU RI 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” pungkasnya. (*)