Pasar Cinde Mangkrak, Kejati Naikkan Status Penyidikan

PALEMBANG. SuaraSumselNews | CUKUP lama dan telah mencapai enam tahun mangkrak, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang Pidana Khusus akhirnya bakal dalami kasus dugaan korupsi penyelewengan proyek Pasar Cinde Palembang ke tahap penyidikan.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin SH MH, disela-sela pemaparan capaian kinerja Kejati Sumsel sambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 di ruang Media Center Gedung Kejati Sumsel, Jumat (21/7).

“Update status dugaan korupsi pada Pasar Cinde Palembang saat ini telah naik ke tahap penyidikan Pidsus Kejati Sumsel,” kata Sarjono Turin saat pemaparan dihadapan para wartawan.

Dengan naiknya status ke penyidikan, kata Sarjono Turin maka selanjutnya tinggal proses penyidikan umum untuk mengumpulkan alat bukti.

Dibeberkan Sarjono Turin, dalam proses rangkaian penyidikan umum penyidik Pidsus Kejati Sumsel dengan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait.

Selanjutnya hanya tinggal penyidikan umum dengan memanggil saksi-saksi dalam penyidikan,” tuturnya.

Dari informasi yang dihimpun, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya resmi melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.

Namun saat Pandemi Covid-19 melanda, pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde terbengkalai tanpa pekerjaan hingga saat ini.

Awalnya pembangunan APC ini selain plaza yang isi oleh para pedagang asli Pasar Cinde yang menempati beberapa lantai, APC juga terintegrasi dengan Light Rail Transit (LRT)

Namun, rencana itu nampaknya tinggal angan-angan semata. Sebab, berdasarkan pantauan langsung ke lapangan, kawasan pembangunan yang ditutup menggunakan dinding setinggi sekitar 2 meter ini, terkunci rapat.(*)