Mantan Kepala SMAN 19 dan Ketua Komite Ditahan

PALEMBANG, SuaraSumselNews | KEMBALI, dunia pendidikan di Sumsel tercoreng oleh perbuatan oknum kepala sekolah. Kenapa tidak?Karena seorang mantan kepala SMAN 19 Palembang berinisial SL ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Pasalnya, tersandung kasus dugaan korupsi dana komite dan pembangunan pasar SMA Negeri 19 tahun 2020-2021.

Selain menetapkan SL sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejari Palembang juga menetapkan mantan ketua komite sekolah SMAN 19 Palembang berinisial AR sebagai tersangka korupsi senilai ratusan juta rupiah.

“Setelah dua alat bukti dalam penyidikan telah cukup, Pidsus Kejari Palembang akhirnya menetapkan dua orang tersangka berinisial SL dan AR,” kata Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH kepada wartawan, Kamis kemarin (20/7).

Modus yang dilakukan dua tersangka dalam kasus uang komite sekolah, menggunakan uang dari orang tua/wali siswa tidak sesuai prosedur.

Dalam melakukan penyidikan, lanjut Fandie pihaknya telah memeriksa puluhan saksi serta keterangan ahli guna memperkuat alat bukti penyidikan.

“Ada lebih kurang 20-an saksi yang dipanggil dan diperiksa penyidik,” ujar Fandie.

Lebih lanjut dikatakan Fandie, bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian yang ditimbulkan oleh para tersangka tersebut senilai Rp 358.775,250.

Masih kata Fandie, atas perbuatannya para disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Untuk selanjutnya, kata Fandie, guna kepentingan penyidikan dan pemberkasan perkara kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan Tipikor Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.

AR salah satu tersangka, mengungkapkan bahwa dirinya saat itu telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua komite.

Karena, kata tersangka AR dirinya mengundurkan diri itu menilai tersangka SL sudah tidak benar dalam menggunakan uang komite dan uang pembangunan.

“Saya saat itu sudah mengundurkan diri, karena SL sudah tidak sesuai prosedur dalam menggunakan uang komite dan pembangunan itu,” ungkap AR saat digiring ke mobil tahanan.

Sementara itu, tersangka SL memilih untuk bungkam saat awak media menanyakan perihal digunakan untuk keperluan apa dana komite yang diselewengkan tersebut. (*)