BATURAJA, SuaraSumselNews | Pj BUPATI OKU H Teddy Meilwansyah, melantik Sekda OKU H Dharmawan Irianto dan 232 ASN yang menduduki beberapa jabatan di lingkungan Pemkab OKU. Senin (10/7).
Terdiri 226 tenaga administrasi di lingkungan Pemkab OKU dan 6 orang Kepala UPT. Pelantikan Sekda OKU dan pejabat lainnya ini menjawab teka-teki dan pertanyaan orang kapan ada pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab OKU, termasuk siapa yang menjabat Sekda definitif.
Sebelumnya, Dharmawan Irianto telah menjabat sebagai Pj Sekda OKU sejak 22 Februari 2023, seiring dengan berakhirnya masa jabatan Sekda H Achmad Tarmizi.
Turut menyaksikan Pejabat Fungsional Ahli Utama Pemprov Sumsel, Hj Nora Elisya dan Kepala BKD Sumsel, Ismail Fahmi, mewakili Gubernur H Herman Deru.
Mereka yang dilantik selain Sekda, di Gedung Kesenian Baturaja, ada Camat, Sekdin, Lurah, Kabag, dan Kepala UPT Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU.
Diantara pejabat yang dilantik yakni:
1. Himda Fauzi SH (Sekdin Perkim)
2. Mat Jadun SE (Sekretaris Bapenda)
3. Akin Marfajri SE MM (Inspektur Pembantu Wilayah II pada Inspektorat OKU)
4. Hendriansyah SStPi (Inspektur Pembantu Wilayah III)
5. Winaldo SE MM (Inspektur Pembantu Wilayah IV)
6. Yulia Mutiara SE (Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan KB)
7. Edy Surya SSos (Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan)
8 Brigmand ST MSi (Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup)
9. Iis Wahyuningsih SE MM (Kabag Umum Setda OKU)
10. Erwin Marta Wijaya STP MM (Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM.
11. Eka Meirwansyah SH MM (Kabag Hukum Setda OKU)
Informasi yang berhasil dihimpun pelantikan ini mengisi jabatan yang kosong (kecuali eselon II selain Sekda), serta rotasi penyegaran diantara pejabat yang ada.
Contoh jabatan yang kosong antara lain, Camat Baturaja Barat (Pensiun) dan beberapa jabatan lainnya.
Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah dalam sambutannya menjelaskan bahwa proses menuju pelantikan ini sangat panjang, sejak Oktober 2022, karena keterbatasannya sebagai Pj Bupati.
Proses tersebut kata Teddy, ada beberapa tahapan yang harus dilalui antara lain rekomendasi Gubernur Sumsel hingga ke Kementrian Dalam Negeri.
Jadi memang betul-betul melalui prosedur dan ketentuan yang ada.
“Oleh karena itu tetaplah rendah hati dan menjaga amanah ini. Karena jabatan adalah titipan dan amanah, bekerjalah dengan profesional,” ujar Teddy Meilwansyah. (pur/#)