BATURAJA, SuaraSumselNews | SETELAH tujuh tahun tidak mendapatkan penyertaan modal (terakhir 2016), Tahun 2023 PDAM Tirta Raja kembali mendapatkan penyertaan modal.
Namun, kali ini bukan berupa dana, melainkan berbentuk aset atau penertiban.
Seperti dilansir sumatrapost.id, pada 27 Juni 2023 telah disepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda Penyertaan Modal Pemkab OKU kepada PDAM Tirta Raja.
Kemudian, Raperda Produk Unggulan Daerah, Raperda Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum Perumahan, Raperda Pemilihan Kepala Desa, dan Raperda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Kesepakatan bersama antara Legislatif dan Eksekutif ini disetujui dalam paripurna Pandangan Akhir Fraksi DPRD OKU pada 27 Juni 2023.
Dari eksekutif hadir langsung Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd. Pihak legislatif Ketua DPRD OKU Ir H Marjito Bachri dan para wakil ketua serta anggota DPRD OKU.
Penandatanganan kesepakatan terhadap lima Raperda tersebut juga disaksikan oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompindah).
Khusus Raperda Penyertaan Modal kepada PDAM Tirta Raja, Koran ini berhasil mendapat informasi dari Anggota DPRD OKU, Densi Hermanto SH MSi.
Menurut Densi yang juga Ketua Pansus yang membahas masalah ini, bahwa sejak ada perubahan mengenai aturan dana hibah, maka penyertaan modal ke PDAM bukan lagi dalam bentuk dana, melainkan barang (aset).
“Sehingga aset-aset yang telah dibangun oleh OPD terkait, harus diserahkan kepada PDAM dan itu jadi Penyertaan Modal berupa aset,” kata Densi.
Itulah sebabnya, dikatakan lebih kepada penertiban aset saja, mengenai Raperda Penyertaan Modal pada PDAM di Tahun 2023 ini.
Densi mengaku tidak begitu paham. Soalnya, itu tadi, sekarang ini peraturannya sudah berbeda. Kalau dulu, kata Densi, Pemerintah Daerah bisa memberikan bantuan hibah berupa dana, misalnya dana operasional dan lainnya. Tetapi, sekarang sudah tidak boleh lagi.
“Untuk lebih jelasnya kakak bisa tanyakan ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Karena BPKAD lah yang mengetahui persoalan Penyertaan Modal kepada PDAM ini,” kata Densi.
Mengenai anggaran Rp 750 juta untuk master plan dan bussinis plan, Densi tidak begitu tahu persis. Hanya saja, kata Densi, berkemungkinan dana tersebut ada kaitannya dengan pengembangan PDAM di Unit Batumarta, Kecamatan Lubuk Raja.
“Tapi saya tidak mengetahuinya secara persis. Nanti kita cek lagi soal itu,” tutup Densi.
Seperti pemberitaan sebelumnya, hingga Tahun 2016, PDAM Tirta Raja OKU mendapatkan Penyertaan Modal dari Pemkab OKU senilai Rp 52 Miliar lebih.
Dengan rincian sampai akhir Desember 2015, PDAM Tirta Raja mendapatkan Penyertaan Modal senilai Rp 48,7 Miliar lebih.
Kemudian, pada 2016 kembali mendapatkan Rp 3,8 Miliar lebih (Rp 3,1 M di APBD Perubahan 2016). Sisanya Rp 750 juta untuk master plan dan bussinis plan masuk dalam APBD OKU Tahun 2017. (pur)
L