Puluhan Pensiunan Karyawan Pusri Datangi Polda Sumsel

PALEMBANG, SuaraSumselNews | SEDIKITNYA puluhan pensiunan karyawan PT Pusri (Pupuk Sriwijaya), datangi Polda Sumsel. Maksudnya untuk memantau dan memberi support gelar perkara oleh Unit 1 Subdit 1/Kamneg Direktorat Reskrimum Polda Sumsel, Rabu siang (5/7).

Gelar perkara terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana laporan polisi: LPN/41/II/2023/SPKT, tanggal 3 Februari 2023.

Siang itu Kssubdit I/Kamneg Kompol Wisdon Arizal, terpantau sudah memasuki ruang gelar perkara Direktorat Reskrimum Polda Sumsel. Sedangkan dari pihak pelapor, panggilan menghadiri gelar perkara kepada Ketua Harian Relawan Pensiunan Purna Bhakti (RPBS) H Mahfud Bakhtiar, dan perwakilan lembaga bantuan hukum. “Undangan gelar perkara pukul 13.30 WIB,” ujar Zulkifli, salah satu pensiunan yang hadir ke Polda Sumsel.

Sebelumnya, pensiunan PT Pupuk Sriwijaya yang tergabung dalam Relawan Pensiun Purna Bhakti (RPBS), terakhir menggelar aksi damai depan gerbang PT Pupuk Sriwijaya Palembang, Rabu (12/4).lalu

Mahfud Bahtiar mempertanyakan janji pihak direksi PT Pupuk Sriwijaya Palembang (PSP), untuk menyelesaikan secara persuasif apa yang menjadi keinginan para pensiunan PT Pupuk Sriwijaya untuk mendapatkan pembayaran Manfaat Pensiun Sekaligus (MPS).

Kemudian, agar PT. Sri Purna Karya (SPK) mengembalikan sejumlah uang gaji pensiun yang telah kena potong sepihak dari rekening pensiunan. Tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari para pensiunan selaku pemilik rekening yang sah.

Setidaknya kurang lebih 600 orang RPBS yang bekerja dalam kurun waktu 29 tahun, kena potong sebesar Rp15 ribu setiap bulannya. “Sedangkan untuk jumlah para pensiunannya berjumlah 4.500 orang,” jelasnya kala itu

Informasi yang dia dapat, seluruh uang yang kena potong itu yang pengelolaannya oleh PPKP, justru untuk buat usaha yang  PT Sri Purna Karya (SPK) jalankan.

Meski demikian sebagian besar anggotanya tidak mengetahui uang tersebut telah PT SPK jadikan usaha
apalagi para anggotanya juga tidak mendapatkan hasil bagi keuntungan usaha PT SPK.

Seharusnya, PPK Pusri juga menyerahkan sejumlah royalti bagi hasil dari usaha yang PT SPK jalankan itu. Karena modal usaha tersebut berasal dari uang gaji para pensiun yang telah kena potong sepihak oleh PPK Pusri lalu mereka jadikan sebagai modal PT SPK. (“/berbagai sumber)