Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Palembang Butuhkan Penyempurnaan

PALEMBANG, SuaraSumselNews | PENFAPATAN Asli Daerah (PAD) Kota Palembang berpotensi mencapai target.
Hanya saja, butuh regulasi atau aturan yang tepat agar target PAD tercapai.
Antara lain tentang kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah.

“Semakin banyak kontribusi maka pendapatan Kota Palembang akan semakin besar,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Palembang, Yanurpan Yany, saat memimpin rapat percepatan penyempurnaan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di Ruang Parameswara Setda Palembang, Selasa (27/6)

Ia menjelaskan Perda pajak daerah dan retribusi berbeda dengan jenis Perda lainnya, seperti Perda non pajak yang biasanya hanya dibahas dengan Biro Hukum.

“Kita harapkan Perda pajak dan retribusi daerah ini cepat selesai agar mendapat hasil semaksimal mungkin. Jika tidak maka Palembang akan ketinggalan jauh dari kota lainnya,” jelasnya.

Selain itu, Yanurpan mengatakan agar Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang dapat membuat inovasi dalam penagihan pajak.

“Kita harapkan ada inovasi baru terus untuk penagihan pajak ini, sehingga akan lebih optimal lagi hasil yang didapatkan.” (*)