Aktivitas Galian C Gunung Meraksa Terus Beroperasi

BATURAJA, SuaraSumselNews | BUNTUT dari aktivitas galian C di Desa Gunung Meraksa Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), sudah beroperasi sedikutnya satu tahun.

Ternyata dari tahun 2019 SPPL CV Mitra Karya Bersama sudah tidak lagi di urus alias matisuei.

Hari ini Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu melalui Dinas Lingkungan Hidup turun langsung ke lokasi, Selasa. (30/5).

Dikesempatan ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melaui Kepala Bidang Penataan dan Penataan Lingkungan Hidup (PPLH). Febrianto Kuncoro, S. Km,, M. Km,. meminta agar pihak CV Mitra Karya Bersama, yang mengelola kegiatan tambang galian C agar menjalankan usahanya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

“Kepada pihak pengelola tambang supaya dapat menjalankan usahanya sesuai dengan prosedur yang berlaku. “harap Febrianto.

Dia juga meminta agar aktivitas tambang galian C tidak membahayakan aktivitas pengguna jalan yang setiap hari melewati jalan tersebut,

Masih kata Febrianto selain keselamatan pengguna jalan dirinya juga meminta agar aktivitas tambang galian C dapat segera mengurus SPPL yang sudah lama tidak di hidup alias mati,

Ditempat yang sama Camat Pengadonan, Oktaria Rosalina, S.IP., M.Si., menegaskan terkait aktivitas galian C, yang dilakukan oleh CV Mitra Karya Bersama, supaya pihak pengelola tambang dapat melengkapi administrasi jangan lepas kontrol, apabila memang administrasi nya kurang tolong segera diselesaikan dulu

“Pihak kecamatan agar pengelola tambang dapat melengkapi administrasi nya jangan lepas kontrol. “tegas Camat.

Selanjutnya kata Camat, dampak kedepannya dapat berpotensi terjadinya tanah longsor. Selain itu juga jalan lintas tengah sumatera saat hujan akan licin dan dapat membahayakan pengguna jalan raya.

“Aktivitas ini sangat berpotensi menyebabkan tanah longsor dan dapat menggangu pengguna jalan ketika hujan turun jalan akan licin. “paparnya

Sementara pengelola tambang galian C dari CV Mitra Karya Bersama yang diwakili Huda menjelaskan, kegiatan ini sudah memiliki izin, serta kegiatan ini dapat membantu memperkerjakan masyarakat setempat dan dapat membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)
laporan ; radit