PALEMBANG, SuaraSumselNews | LAGI, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang bersama anggota Polsek Kertapati Palembang temukan tempat penimbunan BBM Ilegal jenis solar oplosan di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, Jumat kemarin (28/4).
“Setelah menemukan adanya tempat penimbunan BBM jenis Solar, anggota kita langsung mengamankan barang bukti. Serta langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pasang garis polisi, ” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono, Sabtu (29/4).
Dari lokasi anggota gabungan menemukan sebanyak dua mesin pompa, 38 drum besi kosong, dan lima drum besi berisi minyak solar olahan.
Selain itu, anggota juga menemukan dua tedmond besar kosong, 11 tedmond babytank berisi minyak solar olahan 11.000 liter. Juga 17 tedmond babytank berisi minyak solar murni 17.000 liter, tiga selang 20 meter, dan satu tedmond babytank kosong.
Kombes Pol Haryo menerangkan, bahwa proses pengoplosan di gudang ini dengan cara minyak yang di beli murni dari SPBU, dicampur dengan minyak yang tidak murni atau masih butuh penyulingan dari Sekayu yang merupakan aktivitas dari minyak sumur ilegal.
Didampingi Kasat Reskrim, AKBP Harus Dinzah, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono menunjukkan drum yang berisikan minyak solar oplosan.
“Dugaan sementara minyak ini akan melakukan pengoplosan. Pada kesempatan ini kami belum bisa menemukan barang campuran. Karena blecing ini sangat mempengaruhi dari pada tingkat harga. Harga jual dari minyak oplosan,” ungkapnya.
Jadi anggotanya mengamankan sekitar 1,7 ton minyak jenis solar yang dibutuhkan kemurnian penyulingan 1,1 ton yang sudah murni yang didapatkan dari SPBU.
“Inilah modus tindak pidana ilegal drilling, yang kemudian hasil pengoplosan akan di jual kembali ke tempat industri atau tempat badan usaha dengan harga menguntungkan,” katanya.
Saat penggerebekan, tidak ada aktifitas di tempat gudang penimbunan namun pihaknya memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi melalui aplikasi Bantuan Polisi (*).