PALEMBANG, SuaraSumselNews | HINGGA hari ke empat bulan Januari 2023, sepertinya Aparatur Sipil Negara (ASN) di 21 Organisasi Perangkat Dinas (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang belum terima gaji. Beberapa ASN mengeluh karena sudah tanggal 4 belum masuk gajinya.
Salah seorang ASN di lingkungan Pemkot mengaku belum menerima gaji. Hal ini tak biasanya terjadi, karena setiap tanggal 1 gaji sudah masuk, bahkan kalaupun libur sudah dikirim sebelumnya.
Menanggapi keluhan ASN tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Agus Kelana mengaku memang ada Sebagian yang belum menerima gaji.
“Yang sudah dibayarkan 30 OPD, sisanya 21 OPD lagi belum mengajukan ke BPKAD,” ujar Agus, Rabu, kemarin (4/1) dengan media ini saat hadiri pengukuhan Doktor Firdaus Komar di Aula FISIP Unsri Palembang.
Ditanya mengenai tidak serentaknya pembayaran gaji, Agus Kelana mengaku 21 OPD lainnya memang belum mengajukan ke BPKAD. “Tergantung Kesiapan masing-masing OPD,” kata dia.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa saat dimintai konfirmasi mengaku, memang benar saat ini gaji ASN yang semestinya dibayar per tanggal 1 Januari tertunda.
“Penundaan gaji itu dikarenakan adanya penyesuaian sistem serta terhalang oleh tanggal merah saat pergantian tahun. Namun, untuk sekarang sudah ada beberapa OPD yang sudah menyelesaikan dokumen sehingga sehingga pencairan gaji dapat dilakukan. “Sudah ada Sebagian yang dibayarkan gajinya,” kata Ratu Dewa.
Ia menegaskan, seluruh gaji ASN di Pemkot Palembang akan segera dibayarkan pada pekan ini, setelah berkas seluruh OPD rampung.
”Insya Allah sehari atau dua hari ini akan dibayarkan gaji ASN itu. Keterlambatan pembayaran gaji ini karena tanggal 1 Januari 2023 adalah hari libur tahun baru di samping akhir tahun kita tutup buku,” tegasnya
Para ASN juga saat ini mendapat kabar gembira karena rencananya gaji ASN naik 5 persen.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.(palp/*)