WargaTolak Rumah Dinas Camat Dijadikan Rumah Rehabilitasi Narkoba

PALEMBANG, SuaraSumselNews | MENARIK dan tegang !!! Pertemuan stakeholder Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, dengan warga RW 07 yang diadakan di Pendopoan Kelurahan 20 Ilir Timur I terkait sosialisasi pendirian rumah rehabilitasi Narkoba di wilayah RT 027/028 RW 07 Kelurahan 20 Ilir Timur I Jum at kemarin ( 02/11) mendapat tanggapan dari warga..

Pasalnya warga tetap menolak kalau wilayah lingkungan mereka akan didirikan Rumah Rehabilitasi Narkoba. Ya apapun alasannya pertemuan yang diadakan Pemkot Palembang dan Kejari Kota Palembang mendapat protes keras warga terkait pembangunan alih fungsi Rumah Dinas Camat Ilir Timur I.

Bahwa pendirian rumah rehabilitasi narkoba yang tidak ada musyawarah oleh Kelurahan 20 Ilir I bersama warga RW 07. Bahkan hal itu mendapatkan perlawanan dan penolakan dari warga saat dilakukannya sosialisasi.

Bahwa menurut warga pertemuan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Palembang dan Kejari bersama warga terkesan bukan membahas terkait alih fungsi Rumah Dinas Camat Ilir Timur melainkan lebih menekankan agar masyarakat bisa menerima pembangunan dan aktifitas Rumah Rehabilitas Narkoba ke depan.

Mendengar penjelasan tersebut warga yang di wakili Ketua RW 07 Asad Djumili dan Ketua Rt 07 Tony Akhmad SE juga perwakilan dari warga Diatrisna S.H M.H. langsung mengajukan sanggahan terkait paparan dari Dinas Kesehatan dr Fauziah dan wakil dari Rs Ernaldi Bahar.
Menurut mereka paparan yang dilakukan oleh wakil wakil pemerintah merupakan teknis cara rehabilitasi narkoba, bukan membahas kenapa Rumah Dinas Camat menjadi Rumah Rehabilitasi Narkoba.

Sementara warga menerima undangan tertulis tentang pembahasan di pertemuan terkait alih fungsinya Rumah Dinas Camat.Tidak ada pemberitahuan sebelumnya Rumah Dinas Camat tersebut di renovasi, bahkan mereka pernah melihat Sekda Kota Palembang Ratu Dewa datang ke lokasi. Namun bukan menyampaikan terkait pembangunan tempat Rehabilitasi Narkoba.

Selain itu warga pernah datang ke Kantor Camat untuk menanyakan pembangunan apa yang sedang berlangsung di Rumah Dinas Camat tersebut,. Bahkan warga juga pernah menyurati Wali Kota Palembang dan tembusan kesemua elemen pemerintahan. Maksudnya meminta penjelasan tetang pembangunan tersebut. Namun warga tidak mendapat kejelasan.

Karena tidak ada plang proyek terkait pembangunan tersebutl, menurut Ketua RW 07 Asad Djumili sampaikan tanggapan dari penjelasan bahwa semuannya baik teknis, terkait Restorasi Justic. Dan apapun itu, kami tidak pernah keberatan. Hanya satu yang kami merasa berkeberatan kenapa rehabilitasi itu lokasinya di rumah Dinas Camat Ilir Timur I yang luasnya hanya 300 — 350 m2.

Sementara di Sumatera Selatan ini sudah ada bangunan Rumah Rehabilitasi Narkoba di wilayah OKI tepatnya di Teluk Gelam dengan luas areanya mencapai 200 hektar dan memiliki gedung yang besar dan dua lantai. Kalau rumah Elnardi Bahar luasnya mencapai 10 hektar. Kenapa pihak Kejari Kota Palembang memilih Rumdin Camat Ilir Timur I, ada apa sebenarnya?

Situasi kian memanas ketika Ketua RT 027 ikut menyanggah penyampaian Kabag Hukum Kota Palembang Muhammad Ari terkait pelaku Narkoba Palembang sudah menyentuh anak anak dan pelajar. Karena mungkin keterangan Kabag Hukum terdengar masih tidak memihak kewarga akhirnya memancing emosi Ketua RT 07 Tony Akhmad SE. Situasi akhirnya menjadi tidak kondusif Ketua RT 07 tak terima kalau wilayah mereka di jadikan tempat Rehabilitasi Nakoba Dan pembicaraan saat itu jadi tegang, sehingga warga yang lain ikut menenangkan Ketua Rt 07 agar situasi tidak tambah memanas.

Melihat situasi yang tidak baik tersebut akhirnya Camat Ilir Barat I menghentikan pertemuan tersebut, dan berharap warga RW 07 tetap tenang dan bisa mengendalikan situasi dan emosi masing masing,. Dan pertemuan nanti akan dilanjutkan namun tetap melihat perintah dari Wali Kota Palembang. (*)
laporan : andy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *