Kejari Gandeng PWI Tentang Penyuluhan Hukum di Desa

Lokasi di Desa Langkan Banyuasin III

BANYUASIN, SuaraSumselNews | KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Banyuasin gandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyuasin dalam penyuluhan hukum.

Rumah Restorative Justice (RJ) adalah tempat musyawarah dan mufakat untuk terwujudnya kemanfaatan hukum terbaik yang berkeadilan bagi masyarakat yang berlokasi di Desa Langkan Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin

Menjadi tempat berlangsungnya kegiatan penyuluhan dan
penerangan hukum untuk dua puluh satu desa di Kecamatan Banyuasin III. Dan merupakan program kegiatan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Rabu (23/11).

Hadir dalam acara tersebut, Agus Widodo Kepala Kejari Banyuasin yang di dampingi Willy Kasi Intel dan Hendra Kasi Pidum serta Santo Plt Camat Banyuasin III dan semua Kepala Desa disini dan undangan lainnya.

Bahwa kegiatan ini merupakan langkah positif yang merupakan penjabaran dari program Kejaksaan Agung
“Kepala desa harus amanah dalam menjalankan anggarannya dan rumah RJ bisa untuk kegiatan lainnya” jelas Agus

Senada disampaikan Santo sesuai dengan program Bupati bahwa Kades harus cerdas agar menjadi tauladan yang baik bagi warganya” urainya usai memperkanalkan Kades satu persatu.

Dalam kegiatan tersebut juga hadir Ketua PWI Kabupaten Banyuasin, Asnaini Khamsin yang juga sebagai pemberi materi. “Terimakasih atas perwujudan sinergi yang baik dengan pihak Kejari Banyuasin, kami siap bila ada kepala desa yang ingin berkosultasi” tutur Asnaini, diakhir pemberian materinya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *