BNNP Sumsel Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ganja 6.548 Gram

PALEMBANG, SuaraSumselNews | MUSNAHKAN barang bukti sitaan hasil ungkap tersangka Hamdi dan Aan Irawan, serta Achmad Dio F selama bulan Oktober 2022 oleh BNNP Sumsel digelar di halaman kantor BNNP Sumsel, Selasa (8/11) berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 4.985 Gram (±5 Kg) dan narkotika jenis ganja 6.548, 77 gram.

Pemusnahan langsung dipimpin Kepala BNN Provinsi Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi, SH, MH didampingi Kabid Berantas, Kombes Pol Agus Sudaryo. Dan dihadiri perwakilan dari TNI, Polrestabes Palembang, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Sat Narkoba Polda Sumsel, Tim Labfor Polda dan pengacara.

Djoko Prihadi mengatakan, kita melaksanakan penetapan dari pengadilan setelah 7 hari penetapan kita wajib memusnahkan barang bukti. Baik sabu maupun ganja tadi itu sesuai dengan Pasal 91 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 45 ayat 4 KUHP yang mewajibkan penyidik melakukan pemusnahan barang bukti dan menghindari penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Djoko Prihadi mengungkapkan, kalau tersangka Ganja Kering berhubungan langsung dengan bandar yang ada di Bukit Tinggi (Sumatera Barat).

“Hasil penyelidikan dan analisa kita sudah 3 kali mengambil barang dari Bukit Tinggi dengan jumlah yang cukup besar, jadi bisa dikatakan sebagai Bandar juga di Oku Batu Raja tidak hanya dipakai sendiri,” ungkapnya.

Djoko Prihadi berpesan untuk kepada semua instansi komponen masyarakat mari bersama-sama kita perang narkoba ini bukan untuk jadi agen narkoba jadila duta-duta anti narkoba bukan sebaliknya,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *