Gaji Sempat Tertunda, BPKAD OKI Pastikan Gaji PNS Segera Dicairkan

KAYUAGUNG, SuaraSumselNews | BADAN Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pastikan pembayaran gaji pegawai negeri sipil bulan Agustus 2022 segera dicairkan.

Kepala BPKAD OKI, Ir. Munim, MM mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah DJPB Provinsi Sumsel selaku penyalur Dana Alokasi Umum (DAU) yang salah satu komponennya yaitu gaji para PNS.

“Sudah clear terkait gaji kita tinggal menunggu penyaluran DAU dari DJPB,” ujar Mun’im Jum’at pagi (5/8).

Dijelaskan Munim keterlambatan gaji ASN OKI pada bulan Agustus ini akibat kesalahan teknis saat penginputan data salur.

Maka, atas kondisi tersebut telah dilakukan perbaikan dan telah diteruskan kembali ke DJPK Kemenkeu Pusat.

“Terjadi kekeliruan saat penginputan data salur sehingga tidak terbaca oleh sistem DJPK namun sudah ada perbaikan dan diteruskan ke Kemenkeu,” jelasnya.

Sementara terkait gaji anggota DPRD OKI yang dikabarkan juga belum dibayarkan. Kepala BPKAD OKI, Munim menjelaskan bukan gaji namun terkait regulasi pembayaran tunjangan perumahan dan transport anggota dewan.

“Kalau di dewan bukan gaji tapi usulan tunjangan perumahan dan transport anggota dewan yang regulasinya masih dievaluasi sehingga belum bisa dibayarkan,” terang dia.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Sekretaris DPRD OKI, Hilwen soal tunjungan perumahan dan transport anggota DPRD OKI sedang ada penyesuian regulasinya sehingga belum direalisasi. (tr/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *