Mantan Anggota DPRD Ditangkap Polisi

KASUS pencucian uang yang merusak nilai-nilai ekonomi masyarakat, saat ini gencar diburu polisi. Karena dampak yang dilakukan, akan merugikan keuangan masyarakat.

JAKARTA, SuaraSumselNews | Kali ini, IS, mantan anggota DPRD Jawa Barat dan istrinya, EK, diduga dijadikan tersangka dalam kasus pencucian tersebut.

Pengusaha SG, yang juga sahabat IS, menjadi korban dalam kasus pencucian uang tersebut.

Dari informasi yang diperoleh, IS dan SG berkenalan tahun 2013 lalu Kemudian, pada tahun 2014 tersangka IS menawarkan kerjasama untuk usaha SPBU. Namun sebelum kerjasama dilaksanakan tersangka justru meminta SG untuk membiayai pembangunan villa milik tersangka.

Selain itu, pada Selasa (12/4/2022), SG juga diminta untuk membayar pembelian tanah milik IS, di Desa Pasir Ipis Sukabumi.

Selanjutnya SG ditawari kerjasama di beberapa SPBU sehingga totalnya ada lima SPBU yang mnggiurkan korban.

Bahkan, saat itu IS juga meminta SG untuk membayar dua unit rumah yang digunakan sebagai tempat karyawan pengelola SPBU.

Namun, baik SPBU dan rumah tersebut, ternyata diatasnamakan EK, istri IS sendiri.

Kemudian, SG diminta membeli tanah serta bangunan untuk operasional di Pasir Ipis , Cijurai dan Bandung oleh tersangka.

Untuk itu, SG mengirimkan uang melalui setor tunai ke rekening bank secara tunai ke IS.

Bahkan pelapor juga diminta membangun Villa di Desa Pasir Ipis Sukabumi. Akibat dari transaksi-transaksi itu, SG melakukan beberapa pertemuan dengan IS untuk mencari solusi dari persoalan pelik itu.

Ternyata IS tak memperlihatkan itikad baik sehingga SG merasa dirugikan. Korban akhirnya melaporkan permasalahan itu ke Bareskrim Polri.

Akibat cara licik pencucian uang, total kerugian yang diderita SG sekitar Rp 77 miliar, termasuk dana cash sebesar Rp25 miliar yang dipakai IS untuk beberapa Pilkada di Jawa Barat dan Pilkada di Kota Pangkal Pinang.

Dalam kasus pencucian uang itu, tersangka IS dan EK dijerat pasal 372, pasal 378 KUHP dan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemeberantasanTindak Pidana Pencucian Uang.

Guna pengembangan kasusnya, pada 24 Febuari 2022 Bareskrim Polri telah di lakukan menggelar perkara untuk peningkatan status saksi (IS dan EK). Atas pengembangan itu, kedua suami istri itu akhirnya dijadikan tersangka. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *