JAKARTA, SuaraSumselNews | KASUS dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Kota Palembang semakin memanas. Dan kini makin banyak pejabat di Sumsel atau pun swasta yang diperiksa telah berubah statusnya menjadi tersangka.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Jakarta, Mujiono Kusnandar meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak melewatkan siapa pun yang punya keterlibatan dalam proses pembangunan masjid itu. Termasuk semua yang masuk dalam struktur kepengurusan Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya sebagai penerima dana hibah agar di usut tuntas.
“Setelah Kejagung berani menetapkan tersangka dari pihak pejabat Pemprov Sumsel dan pengurus – bendahara Yayasan tersebut, Kejagung juga ditantang untuk melanjutkan dan mengembangkan penyidikannya kepada pihak-pihak lain yang terlibat, antara lain agar mengusut peran Jimly Asshidiqie sebagai Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya,”
Menurutnya, seseorang yang menduduki sebagai Pembina dalam sebuah yayasan sangat penting peranannya. Untuk itu, pemeriksaan terhadap Pembina ini harus betul-betul sampai tuntas.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini bahkan pernah menjadi saksi di persidangan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut bersama mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya, Mudai Maddang. Ketiganya menjadi saksi untuk empat terdakwa Eddy Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.
“Sebagaimana diketahui, dalam sebuah yayasan peran Pembina menjadi sangat sentral. Kejagung harus menyelidiki apakah ada aliran dana yang juga mengalir kepada Jimly Asshidiqie, bagaimana peran Jimly sebagai pembina Yayasan Masjid Sriwijaya tersebut? Karena Jimly juga sudah diperiksa beberapa kali oleh Kejagung dan sudah pernah dihadirkan di sidang terdakwa kasus itu. Ini yang di korupsi pembangunan Masjid, dan telah ada penyaluran hibah sebesar Rp130 milyar dari Pemprov Sumsel ke Yayasan namun sampai saat ini pembangunannya makrak belum terwujud sama sekali,” beber Mujiono.
“Kami dukung Kejaksaan untuk usut-tuntaskan semua pihak, termasuk penerima dana hibah ini,” tegasnya.
Sebelumnya diinformasikan, pemeriksaan terhadap kasus korupsi yang menyeret mantan Gubernur Sumsel Alex Nurdin terkait pemberian dana hibah wakaf untuk Masjid Sriwijaya di Palembang 2015 dan 2017 masih terus bergulir dan telah menguak fakta yang ada.
Sejak disalurkan dana hibah tahun 2015 lalu, pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang memakan anggaran Rp130 miliar tersebut mangkrak karena korupsi.
Saat ini telah ada 12 tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi pembangunan masjid tersebut. Empat diantaranya telah menjalani proses persidangan, salah satunya Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya sekaligus mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya, Eddy Hermanto.
Ada pula Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Project Manajer PT Yodya Karya sebagai kontraktor pembangunan Yudi Arminto, dan Kerja Sama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani.
Sementara itu, lima lainnya masih menunggu proses persidangan, yaitu Alex Noerdin, mantan Waketum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) sekaligus bendahara Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya Muddai Madang, mantan Kepala BPKAD Laonma PL Tobing, mantan Sekda Sumsel era Alex Noerdin Mukti Sulaiman, dan mantan Pelaksana Tugas Karo Kesra Setda Sumsel Ahmad Nasuhi.(rri/berbagai sumber)