Inspektorat Ogan Ilir Turun Tangan

Terkait BPBD-Dinkes Soal Tim Pemulasaran Jenazah Covid-19

INDRALAYA, SuaraSumselNews | KEPALA Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Ilir, Ardha Munir, mempertanyakan Surat Keputusan (SK) salah seorang tim pemulasaran pemakaman jenazah pasien Covid-19 dari Dinkes Ogan Ilir.

Hal itu dikarenakan nama yang tertera di SK tidak sesuai dengan nama orang yang selama ini menjadi bagian tim pemulasaran sebagaimana rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Ogan Ilir.

“Jadi dalam SK yang diterbitkan oleh Bupati Ogan Ilir terdapat 17 orang sebagai tim pemulasaran jenazah. Akan tetapi terdapat satu nama dimana di dalam SK-nya bernama SH, namun petugas di lapangan namanya adalah HN,” kata Ardha kepada wartawan di Indralaya, Jumat (3/9).

Diungkapkan Ardha, hal itu baru diketahuinya ketika terdapat jenazah yang meninggal akibat Covid-19 beberapa hari lalu, bersamaan dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Jadi anggota kami yang menjadi tim anggota tim pemulasaran ini kan memiliki tugas lain yakni satgas karhutla. Ketika waktu itu secara bersamaan ada pasien Covid-19 yang meninggal, maka di situlah baru saya ketahui bahwa saudari HN ini tidak ada dalam SK,” terangnya.

“Kalau kerjanya masuk terus si HN ini, bahkan dirinya mengklaim sebagai koordinator pemulasaran dari Dinkes berdasarkan SK yang diterbitkan bupati,” imbuhnya.

Ardha mengaku bingung ketika memeriksa rekap penerima honor yang ternyata bukan SH yang mengambil uang tersebut, melainkan rekening atas nama HN.

“Ketika saya cek, ternyata bukan atas nama SH yang mengambil uang akan tetapi uang tersebut masuk ke rekening orang lain (HN),” paparnya.

Dilanjutkannya, berdasarkan data BPBD selalu penyetor honor pemulasaran jenazah Covid-19, HN menerima honor sejak Juli hingga September 2020 sebesar Rp 6 juta.

Sedangkan di tahun 2021 mulai Januari hingga Juni menerima Rp 7 juta.
“Karena terdapat persoalan kalau ASN tidak boleh dapet honor, maka pada tahun 2021 nama HN dibuang dari SK koordinator pemulasaran Covid-19. Lantas digantikan SH, akan tetapi tetap yang menjadi bagian tim di lapangan adalah HN dan yang mengambil honornya pun masuk ke rekening atas nama HN,” bebernya.

Kemudian ungkap Ardha, dirinya telah mempertanyakan hal tersebut ke Kasubbag TU dan mereka mengatakan tidak ada pergantian atau persetujuan yang dibuktikan dengan penandatangan dari SH.

“Kami sudah berkali-kali tanya kepada Tim Satgas Covid-19 yakni Dinkes, MUI, DMI, TNI, Polri, dan Dishub kalau memang ada pergantian atau rekomendasi baru,segera beritahukan kepada saya agar SK-nya bisa diganti. Karena nama yang tertera di SK harus sesuai dengan yang menerima honornya,” terang Ardha.

Untuk saat ini, lanjut Ardha, pihaknya telah membentuk tim baru pemulasaran jenazah, hal itu dilakukan lantaran pada tim sebelumnya banyak dari satgasnya yang memiliki tugas rangkap.

“Ketika kemarin sempat berbenturan antara yang memakamkan jenazah Covid-19 dan penanggulangan karhutla, maka saya suruh satgas saya untuk memilih mau jadi tim pemulasaran atau satgas karhutla dan mereka milih Satgas Karhutla maka kita bentuklah tim kembali,” terangnya.

Terpisah, Kasi Promosi Dinkes Ogan Ilir berinisial HN yang disebut Ardha, mengaku dirinya merasa tidak menyalahi prosedur yang berlaku.

Dirinya menegaskan memiliki bukti-bukti saat pengangkatannya sebagai koordinator tim pemulasaran jenazah Covid-19 pada 2020 lalu.

“Dia (Kepala BPBD Ogan Ilir) tidak tahu bagaimana keadaan kami pada 2020 lalu, jadi saya punya berkas dan foto yang nanti bisa jadi barang bukti. Akan tetapi sekarang ini bukan hak saya untuk menjawab karena itu nanti ranahnya pihak Inspektorat,” terang HN.

HN pun menceritakan mengapa dirinya bisa menjadi bagian tim pemulasaran, karena mulanya rekomendasi juga dari BPBD Ogan Ilir.

“Jadi waktu itu kami dapat surat dari BPBD Ogan Ilir agar Dinkes merekomendasikan dua orang sebagai tim pemulasaran. Pada waktu itu Dinkes menunjuk dua orang, salah satunya saya dan dari awal itu benar SK-nya atas nama saya,” terang HN.

Seiring berjalan waktu, tepatnya pada April lalu, diungkapkan HN ada pemberitahuan dari perwakilan BPBD Ogan Ilir bahwa dirinya tidak dapat lagi menerima honor apabila ia sebagai ASN yang menjadi bagian tim pemulasaran.

Dan pihak BPBD tersebut menyarankan agar HN memakai berkas bawahannya supaya masih bisa terus mendapatkan honor dan tetap menjadi bagian dari tim pemulasaran.

“Pernah dibilang ke saya ‘Kak minta salinan SK tim pemulasaran karena nama Kakak tidak bisa dibayarkan lagi honor’,” kata HN menirukan ucapan perwakilan BPBD tersebut.

“Tidak mungkin dong saya bekerja secara sukarela. Siapa yang akan bayar saya? Bukannya tidak ikhlas atau matre, ya karena saya juga sudah menyatu dengan pekerjaan tersebut,” tutur HN.

Terkait nama SH, dikatakan HNmerupakan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang merupakan bawahannya.

“Jadi waktu itu saya tanya ‘berarti saya berhenti ya jadi tim pemulasaran?’ Lalu dijawab perwakilan BPBD ‘pakai nama TKS bawahan Kakak saja untuk di SK-nya biar tidak bermasalah dan Kakak masih tetap bisa bekerja’,” terang HN kembali menirukan ucapan perwakilan BPBD.

HN pun mempertanyakan terkait tim pemulasaran yang baru terbentuk oleh BPBD Ogan Ilir saat ini yang melakukan pelatihan pemulasaran tanpa partisipasi Dinkes yang secara teknik lebih menguasai.

Selain itu, HN juga mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang diusik terkait SK tersebut, sedangkan menurutnya banyak dari nama-nama di SK penerima honor pemulasaran yang juga meminjam nama orang lain seperti dirinya.

“Mengapa sih hanya saya saja, saya juga ada datanya, yang menjadi bagian tim tersebut bukan hanya saya yang memakai atau meminjam nama orang lain. Banyak kok dari tim tersebut yang seperti itu, mengapa hanya saya yang diusili?” kata HN berapi-api.

Sementara Kepala Inspektorat Ogan Ilir, Muhammad Ridhon Latif mengatakan terkait permasalahan antar BPBD dan salah seorang seorang ASN di Dinkes, untuk saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.

Oleh karenanya, Ridhon mengaku untuk saat ini pihaknya belum dapat memberikan keterangan mendalam terkait hal ini.

“Pertama kami mendapat isu dari medsos mengenai pemakaman pasien Covid-19 oleh tim dari Dinkes. Lalu seminggu kemudian, kami mendapatkan pengaduan dari Kalaksa BPBD Pak Ardha Munir. Tim kami sedang melakukan pemeriksaan dan hari ini kami memanggil intansi terkait baik dari Dinkes, BPBD, juga dari MUI dan DMI,” tutur Ridhon.(tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *