Panca Bertekad Ogan Ilir Masuk 5 Besar Nasional

Terkait Administrasi Kependudukan Daerah

INDRALAYA, SuaraSumselNews | PEMKAB Ogan Ilir berkomitmen kuat untuk memberikan layanan masyarakat. Misalnya, dengan memberi kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk).

Memanfaatkan teknologi di era digital saat ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ogan Ilir telah membuka ratusan kios pelayanan adminduk.

“Sejauh ini sudah ada 118 kios pelayanan adminduk yang tersebar setiap Desa maupun Kelurahan di 16 Kecamatan di Ogan Ilir,” jelas Kepala Disdukcapil Ogan Ilir, Akhmad Lutfi, Senin kemarin (30/8).

Dengan jumlah 241 Desa dan Kelurahan di Ogan Ilir, Disdukcapil terus berupaya membuka 123 kios lagi.Terakhir, beberapa hari lalu, kios pelayanan adminduk ini dibuka di Kelurahan Payaraman Timur, Kecamatan Payaraman.

Dengan dibukanya kios ini, kata Lutfi, dapat membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Seperti pelayanan KK, akta kelahiran, akta kematian, e-KTP, penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), surat pindah domisili dan data kependudukan lainnya.

“Jadi kios ini akan membantu masyarakat setidaknya memangkas waktu, uang, tenaga dan sebagainya. Sehingga tidak perlu mengurus ke kantor Disdukcapil di Indralaya,” jelas Lutfi.

Masyarakat yang akan mendapatkan pelayanan di kios ini, dapat mengakses website akumandiri.oganilirkab.go.id.
Website ini merupakan singkatan dari Administrasi Kependudukan Ku Bisa Cetak Sendiri.

Dengan website ini, warga Ogan Ilir yang berada di luar daerah pun bisa mengurus dokumen administrasi kependudukan hingga mencetaknya ulang.

“Website ini cukup diakses menggunakan ponsel, kapan saja dan dimana saja. Setelah diklik, bisa langsung log in dan mengisi data-data di website tersebut,” terang Lutfi.

Setelah data valid, dokumen yang diurus dapat dicetak secara mandiri oleh masyarakat menggunakan kertas HVS ukuran A4.

“Setelah itu, baru diurus ke kios pelayanan adminduk yang sudah ada di desa maupun kelurahan. Disdukcapil akan merespon paling cepat satu jam dan paling lambat 24 jam untuk mengurus data kependudukan ini,” kata Lutfi.

Dilanjutkannya, dokumen kependudukan yang ditandatangani secara digital, tidak perlu dilegalisir.

Lutfi menegaskan, Pemkab Ogan Ilir ingin pelayanan adminduk ini bisa efektif dan efisien.

“Dari 16 kecamatan di Ogan Ilir, Payaraman dan Sungai Pinang sudah selesai 100 persen. Artinya semua desa dan kelurahan di dua kecamatan ini sudah punya kios pelayanan ini,” jelas Lutfi.

Terpisah, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar menyampaikan, administrasi kependudukan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat saat ini.

Mengingat, berbagai program kebijakan pemerintah, baik bantuan maupun berbagai program peningkatan kesejahteraan masyarakat, sangat bergantung pada kualitas data dan kepemilikan dokumen kependudukan.

“Dengan pelayanan adminduk ini, masyarakat dapat memperbarui data kependudukan. Jadi saat akan mengurus bansos seperti PKH misalnya, itu memang terdata dan bisa mendapatkan haknya,” jelas Panca.

“Selain itu, program ini bisa mengantisipasi pungli karena semua diurus secara digital,” imbuhnya.

Putra Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya ini mengungkapkan, Ogan Ilir bisa dibilang lebih maju dibanding daerah lain di Sumsel dalam hal pelayanan adminduk.

“Data dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, ada lima daerah kabupaten di Indonesia yang membuka kios pelayanan adminduk ini. Yakni Kabupaten Padang Pariaman dan Tanah Datar di Sumatera Barat, Wonogiri (Jawa Tengah), Blitar (Jawa Timur dan kita (Ogan Ilir),” papar Panca. (sp).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

167 komentar