PALEMBANG, SuaraSumselNews | LAGI, KODAM II/Sriwijaya menertibkan sembilan rumah dinas yang berada di Perumahan Pintu Besi Kecamatan Plaju Palembang, Selasa kemarin (29/6).
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II, Kolonel Kol Caj Jono Marjono mengatakan, penertiban ini dilakukan berdasarkan fakta hukum tentang kepemilikan tanah dan bangunan rumah dinas Komplek Pintu Besi Kecamatan Plaju Palembang yang menyatakan rumah dinas tersebut merupakan milik sah TNI AD.
“Sembilan rumah itu kita tertibkan karena memang peruntukannya sudah tidak sesuai lagi,” ujarnya saat ditemui di lokasi penertiban.
Dijelaskan, rumah dinas di Kompleks Pintu Besi Kecamatan Plaju Palembang termasuk dalam golongan II. Sesuai aturan seharusnya rumah tersebut dihuni oleh prajurit maupun PNS TNI AD aktif dengan persetujuan Pangdam II Sriwijaya melalui surat perintah dan surat izin penghunian (SIP).
“Sedangkan rumah-rumah tersebut saat ini justru dihuni oleh anak, cucu. Sehingga memang sudah tidak sesuai peruntukannya. Maka itu kita tertibkan,” ujar dia.
Menurutnya, penertiban ini sudah mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas dalam pelaksanaannya. Dimulai dengan pemberian surat peringatan pertama pada 12 November lalu 2020.
Dilanjutkan dengan pemberian surat peringatan kedua pada 4 Desember 2020 dan surat peringatan ketiga pada 22 Desember 2020.
Selain itu, pada 27 Desember 2021 juga sudah dikirimkan surat pemberitahuan untuk pengosongan rumah. “Ya sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi. Dalam pelaksanaan penertiban juga berlangsung secara kondusif karena memang kita dalam melaksanakan penertiban ini selalu mengedepankan sisi humanis, kekeluargaan tapi tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Penertiban dilakukan sejak pukul 06.00 WIB dengan berjalan secara kondusif.
Selain TNI, penertiban ini juga melibatkan unsur-unsur hukum diantaranya Polisi Militer, Polri, Satpol PP, Damkar, PLN dan PDAM dengan total berjumlah 463 personel.( ril)