Warga Kagungan Dalam Menjerit
WARGA Desa Kagungan Dalam Kecamatan Mesuji Kabupaten Tulang Bawang Lampung menjerit. Sebab sudah empat tahun uang ganti rugi tanah mereka yang terkena jalan tol, belum dibayar ke mereka.
SUARA SUMSEL NEWS, MENGGALA | Tanah pertanian warga Desa Kagungan Dalam yang biasanya menjadi lahan usaha, kini sudah berdiri jalan tol.
Padahal sebelum proyek nasional itu dikerjakan, mereka dijanjikan mendapat uang ganti rugi sesuai luas lahan yang digunakan pemerintah.
Secara keseluruhan, tanah milik warga seluas 303.157 meter persegi itu, dihargai senilai Rp 31.731.608.832.00 (dua puluh satu miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta enam ratus delapan ribu delapan ratua tiga puluh dua rupiah).
Selama empat tahun sejak 2017, uang itu dititipkan ke Pengadilan Negeri Kelas II Menggala. Bahkan warga Desa Kagungan Dalam merasa aneh, karena uang itu justru diperebutkan pihak-pihak luar yang bukan berdomisili dii Desa Kagungan Dalam. Ada apa ini?
Dari perselisihan kepemilikan, justru tanah itu dialihkan ke warga Margo Rahayu yang jaraknya jauh dari Desa Kagungan Dalam.
Akibatnya, selama empat tahun proses ganti rugi lahan warga itu tertahan di Pengadilan Negeri Kelas II Menggala. “Uang ganti rugi dari pemerintah itu dititipkan ke kita. Kami belum bisa mencairkan uang ganti rugi itu ke warga,” ujar Panitera Peengadilan Kelas II Menggala, Anton SH MH, di ruang tunggu, Kamis (24/6/2021).
Menurut Anton, belum dicairkannya uang ganti rugi itu diserbabkan banyaknya gugatan dan permohonan dari pihak yang mengklaim sebagai pemililk lahan. “Karena itu pengadilan belum bersedia membayarkannya,”kata Anton.
Sebagai paniitera prngadilan pihaknya tidak bisa menolak datangnya sejumlah gugatan terkait pebayaran ganti rugi tanah itu. Namun ia berjanji apabila kasusnya sudah incraht, uang itu akan dicairkan.
“Jika ada rekomendasi dari pihak yang membayar ganti rugi itu terhadap pihak yang dianggap benar sesuai data kepemilikan lahan (pemegang serifikasi hak guna tanah), sudah pasti hak ganti rugi mereka akan kita bayar,” katanya.
Sementara itu ketika media ini mengonfirmasikan lokasi tanah yang diganti rugi, mantan Kepala Desa Pagar Dewa, Kecamatan Mesuji Syamria (68), mengatakan bahwa sebelum ada proyek nasiomal jalan tol, nama desa itu, Kagungan Dalam, Sri Tanjung, Nipah Kuning.
“Desa Kagungan Dalam berada di Kecamatan Mesuji dan Simpang Pematang Kabupaten Tulang Bawang, Lampung,” ujar Syamria.
Anehnya, saat diadakan pembayaran ganti rugi lahan karena terkena proyek jalan tol, perusahaan perkebunan PT Barat Selatan Makmur Invisindo (PT BSMI) yang ada di Desa Marga Rahayu Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, mengklaim pemilik lahan tesebut. “Padahal Desa Marga Rahayu itu jauh dari lokasi Desa Kagungan Dalam,” katanya.
Memperkuat pernyataan Syamria tersebut, Kepala Kampung Desa Kagungan Dalam, Supriyanto, mengatakan pemerintah harusnya jeli terhadap para permilik lahan yang harus diganti rugi. “Rasanya tak masuk akal apabila perusahaan yang tidak berlokasi di Desa Kagungan Dalam mendapat ganti rugi terkait proyek nasional jalan tol tersebut,” ujar Supriyanto.
Dari pengamatan warga setempat, ganti rugi itu nilai rupiahnya sangat besar. Bisa jadi ada pihak-pihak tertentu yang diduga ingin menguasai uang ganti rugi itu. (*)
laporan : antonarasoma