Banyuasin Klaim Selesai, Palembang Akui Jakabaring Masuk Kota Palembang
PALEMBANG, SuaraSumselNews | MASIIH simpang siur kebenarannya?
Dimana Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengklaim persoalan tapal batas dengan Kota Palembang sudah selesai pembahasannya. Namun sebaliknya dilontarkan oleh Pemkot Palembang, menurut mereka, persoalan tapal batas tersebut belum juga ada titik temu.
Bahwa persoalan tapal batas antara Kota Palembang dan Pemkab Banyuasin, toh sudah bertahun-tahun menjadi pembasahan. Utamanya, batas wilayah di kawasan Jakabaring hingga Tegal Binangun.
Di Tegal Binangun misalnya, warga yang menempati wilayah itu mayoritas memiliki identitas di Kota Palembang. Namun kenyataannya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) justru dari Banyuasin.
Lantas kapan dan di mana muara dari persoalan ini. Jika berlarut-larut ujungnya warga juga yang mengantung.
Sekda Banyuasin, Senen Har mengklaim persoalan tapal batas Palembang — Banyuasin di wilayah Jakabaring sudah menemui titik temu.Dan menurut dia, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri sudah mengelar rapat koordinasi.
Hasilnya kata dia, disepakati untuk batas wilayah antara Palembang dan Banyuasin di Wilayah Jakabaring berada di Jalan Pelita. “Dari Jalan Pelita ke atas itu masuk wilayah Kota Palembang. Sedangkan ke bawah masuk wilayah Banyuasin,” kata Sekda, Rabu kemarin (23/6).
JSC kata dia, masuk wilayah Palembang termasuk OPI, tapi dari SPBU, OPI Mal masuk Banyuasin. Dia memastikan untuk tapal batas di jalan, masuk wilayah Banyuasin dipastikan tepat di tugu perbatasan Banyuasin.
“SMA Negeri 19 Palembang dan MAN 1 Palembang, masuk wilayah Palembang. Sedangkan, untuk wilayah Banyuasin berada di depannya,” kata dia.
Menurut dia, aliran sungai di sekitar itu menjadi tapal batas wilayah Palembang-Banyuasin.
Lanjut Senen Har, untuk wilayah Talang Buluh seluruhnya masuk dalam wilayah Banyuasin. Hal ini, sesuai dengan PP 23 Tahun 1988 tentang Tapal Batas.
Pemkab Banyuasin berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1998 dan UU No 6 tahun 2002 tentang tapal batas untuk wilayah Kabupaten Banyuasin. Sehingga, terjadinya penyelesaian tapal batas.
“Untuk wilayah Jakabaring, memang sejarahnya 29 RT itu penduduk Plaju Darat. Maka, melihat aspek sosial ekonominya diputuskan dari koordinasi batas Jalan Pelita ke atas itu masuk wilayah Kota Palembang,” jelasnya.
Penandatanganan hasil koordinasi tapal batas, baik dengan Palembang, Ogan Ilir, Muba, Muaraenim dan OKI akan segera dilaksanakan. Sebagian, penandatanganan tapal batas dengan kabupaten tetangga sudah dilaksanakan.
Sementara itu, Kabag Tapem Pemerintah Kota Palembang, Asnawi menegaskan sampai saat ini diakuinya belum ada keputusan resmi terkait tapal batas antara Kota Palembang dan Banyuasin.
Bahkan, ditingkat Pemerintah Pusat pun belum bisa memberikan keputusan resmi. “Belum ada keputusan soal pembagian batas wilayahnya. Terakhir kami rapat Rabu lalu pun masih dalam pembahasan, “ujarnya.
Disebutkan dalam berita sebelumnya bahwa kawasan JSC itu masuk Palembang termasuk OPI, tapi dari SPBU dan OPI Mal masuk Banyuasin.
Dari berita acara harian yang ditanda tangani beberapa waktu lalu belum ada sampai ke pembagian yang disebutkan tadi.
Dalam persoalan ini, kata Asnawi, sejumlah pertimbangan dilakukan terutama juga melihat aspek perekonomian dan lain sebagainya.
“Harapan kami dengan peran serta dari Pemerintah Pusat akan bisa mempercepat penyelesaian masalah tapal batas, ” Katanya.
Ditambahkan, Sukirman Kasubag Administrasi Kewilayahan pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Palembang yang juga bagian tim teknis Penegasan Batas Wilayah (PBD) Kota Palembang, terkait batas dengan Kabupaten Banyuasin mengatakan ada 3 segmen yang belum di sepakati sebagaimana Berita Acara Rapat.
Salah satunya terdapat sub segmen Kelurahan 15 Ulu, Tegal Binangun Jakabaring ( Kelurahan Plaju darat dan Talang Putri), Kelurahan Talang keramat dan desa Talang Buluh yang belum disepakati antara Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang.
Kemudian, kata Sukirman, tim PBD Kabupaten Banyuasin dan tim PBD kota Palembang akan menyerahkan data pendukung yang terkait dengan batas daerah pada beberapa sub segmen kepada tim PBD pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Antara Kabupaten Banyuasin dan kota Palembang akan memberikan garis batas alternatif secara bersama terhadap segmen yang telah disebutkan wilayahnya dan akan disampaikan kepada tim PBD pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Poin terkait sub segmen wilayah tersebut yang belum disepakati, ” Katanya
Meski disebutkan bahwa Persoalan Tapal Batas wilayah antara Kota Palembang dan Banyuasin telah ada titik temu, namun sejumlah warga yang bermukim di kawasan Tegal Binangun khususnya masih berharap besar agar tempatnya masuk dalam Kota Palembang.
Eka, salah seorang warga yang tinggal di Taman Sasana Patra, Tegal Binangun mengungkapkan alasannya karena menilai semua dokumen administrasi kependudukan yang dimilikinya berstatus sebagai warga Palembang.
Sementara untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB) rumah yang ditempati bersama keluarganya masuk dalam wilayah Kabupaten Banyuasin.(sp)