Kajari : Tugas Kami Sudah Selesai
INDRALAYA, SuaraSumselNews | BERTEMPAT di ruang kerja Kejari Ogan Ilir Senin (24/5) diserah terimakan satu unit Mobdin dari Bupati Ogan Ilir 2015-2020.
Penyerahan dilakukan oleh Wahyudi, ST didampingi Amir Hamzah atas nama Mantan Bupati OI HM Ilyas Panji Alam.
Amir Hamzah, kepada awak media mengatakan, dirinya dan Wahyudi ST bersama segenap pengurus PDIP Ogan Ilir mendapat mandat dari HM Ilyas Panji Alam menyerahkan Mobdin kepada Pemkab Ogan Ilir melalui Kajari Ogan Ilir.
Penyerahan Mobdin Bupati Ogan Ilir, melalui Kajari Ogan Ilir dilakukan secara resmi dengan berita acara penyerahan.
Sementara itu Kajari Ogan Ilir Marthen Tandi, kepada awak media menjelaskan, dengan telah diserahkan 1 Unit Mobdin Bupati Ogan Ilir, selesailah tugas Kajari Ogan Ilir, yang diamanati Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, untuk menarik inventaris yang masih berada di pihak ketiga.
Dalam hal ini khususnya Mobdin Bupati Ogan Ilir jenis Toyata LC, yang selama ini ramai dibicarakan, baik melalui medsos maupun dipemberitaan media cetak, online dan elektronik TV, belum dikembalikan mantan Bupati Ogan Ilir 2015-2020, HM Ilyas Panji Alam.
Medsos dan media memperoleh data dari sumber yang dapat dipercaya mengatakan, banyak inventaris mobdin Pemkab Ogan Ilir masih belum diserahkan, yang seharusnya sudah dikembalikan karena tidak lagi menjabat di jajaran Pemkab Ogan Ilir.
Lebih lanjut Kajari Ogan Ilir, kami patut bersyukur tugas sudah dapat dilaksanakan, dan unit Mobdin ini segera akan diserahkan ke Pemkab Ogan Ilir.
Saat disinggung adanya apresiasi masyarakat terhadap ptestasi Kajari Ogan Ilir yang baru saja menjabat sebagai Kajari Ogan Ilir, telah melaksanakan amanat tugas yang cukup mengejutkan banyak pihak.
Kajari Ogan Ilir, Marthen Tandi mengatakan, itu hal biasa dan logis. Sebagai Kajari harus menjalankan tugas sesuai undang-undang. Disinggung kemungkinan masih adanya aset daerah Ogan Ilir yang belum dikembalikan ke Pemkab Ogan Ilir, Marthen Tandi menjelaskan, Kajari tidak bisa melampaui batas kewenangan, selama permasalahan itu dapat diselesaikan secara internal Pemkab Ogan Ilir.
Kajari Ogan tidak akan mencampurinya, kecuali Pemkab Ogan Ilir memberikan tugas secara tertulis dan merinci aset apa saja yang perlu ditangani pihak Kajari Ogan Ilir,. Baru jajarannya bertindak sesuai amanatadi,ujar Kajari Marthen Tandi akrab.(*)
laporan : gusti ali