DPRD Lahat Rekomendasikan Pilkades Serentak Tahun 2021

LAHAT, SuaraSumselNews | BULAN Oktober 2021 nanti sedikitnya puluhan kepala desa (Kades) habis masa jabatannya. Lalu, dibulan Desember bertambah ratusan lagi Kades yang masa jabatannya berakhir.

“Agar tak banyak menguras waktu, kita rekomendasikan untuk pemilihan kepala desa (Pilkades) dapat dilakukan secara serentak, pada Desember 2021 mendatang, ” jelas Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Nizarudin SH, Rabu (14/4).

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat menyarankan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak Desember 2021 nanti. Maksudnya agar tidak menguras waktu, dan tidak banyak makan biaya.

Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak nanti, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, telah menganggarkan dana melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) II Pemkab Lahat melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2021.

“Dana untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak tersebut, telah kita siapkan di Anggaran Biaya Tambahan (ABT) dibulan Desember 2021 ddengan dana sebesar Rp.5,5 Milyar,” tambah Nizarudin.

Dharapkan Nizarudin, dalam tahan pemberkasan, ketika memasuki masa pencalonan nanti, agar Panitia yang ditunjuk oleh Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lahat, dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Disini juga kami menghimbau kepada Panitia di pencalonan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak nanti, kami minta tidak ada tebang pilih dan dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan atau undang undang yang berlaku,” himbau Nizarudin dengan lantang.

Ia menjelaskan, untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak itu, berjumlah kurang lebih 237 Desa yang tersebar dibeberapa Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Lahat.

“Diketahui, ada 210 Desa tersebar dibeberapa Kecamatan dalam Kabupaten Lahat. Dan masa jabatannya berakhir. Dan di Desember 2021 nanti akan dilakukan pemilihan kembali Pilkades,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa Yanuar Adriansyah SE MAP dikonfirmasi sebelumnya mengaku, sebanyak 162 desa di Kabupaten Lahat habis masa jabatan di tahun 2021 ini. Sementara anggaran Pilkades 2021 hanya diperuntukkan untuk 75 desa yang masa jabatannya sudah habis pada tahun 2019-2020.

Pelaksanaan Pilkades tetap berdasarkan pada anggaran. Apabila Pilkades serentak dilaksanakan semua desa yang habis masa jabatan pada 2021, jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades mencapai 237 desa. Kondisi itu diperkirakan akan menimbulkan permasalahan anggaran yang dibebankan kepada pemerintah daerah.

“Dianggarkan hanya 75 desa ditahun ini, dan belum tahu pada APBD Perubahan nanti apakah bisa terkait jumlah desa yang diikutsertakan,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *