Sakim Minta Pencurian 2 Aki dan Penyegelan Alat Berat Segera Diproses

PALEMBANG, SuaraSumselNews | Merasa dirinya sebagai yang bertanggung jawab, Sakim Nanda Budisetiawan Homandala (56), terhadap lahan dan alat berat untuk line cliering berdasarkan surat perjanjian dengan pemiliknya Tedy Tio.

Terkait kasus pencurian onderdil excavator dan penyegelan alat berat milik Tedy Tio sudah di laporkan ke Polrestabes Palembang, Sabtu 10 April 2021 kini dipertanyakan pihak Sakim.

“Saya pertanyakan kasus ini karena sejak kejadian Sabtu (10/04) sekitar jam.15.00 Wib hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari Kepolisin, diduga pelakunya sekitar 6 orang dan aktor intelektualnya belum di tangkap,” ungkap Sakim.

Menurut Sakim, barang bukti dua aki excavavor yang di curi sudah ada di Polrestabes Palembang, dan alat berat masih ada di lokasi lahan dalam keadaan di rantai besi dan di gembok.

“Negara kita ini negara hukum bukan negara preman, kasus pencurian dua aki excavator dan penyegelan tanpa hak terhadap alat berat harus di proses karena telah merugikan investor,” ungkapnya.

Lokasi pencurian dan pengerusakan terjadi di jalan Soekarno Hatta simpang lampu merah Talang Kelapa Palembang, lahan atas nama Tedy Tio berdasarkan SHM dan sudah balik nama dari pemilik sebelumnya.

Menurut Sakim, tanah tersebut milik rekannya berdasarkan surat sertifikat yang sah di keluarkan oleh BPN.

Sekarang untuk line cliring lahan tidak bisa dilanjutkan karena alat berat yang mau digunakan akinya dicuri dan eskavatornya di rantai.

Sakim menduga ada aktor intelektual dalam kasus pencurian dan penyegelan yang merupakan komplotan mafia tanah di Palembang.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP. Tri Wahyudi mengatakan kasus tersebut dalam penyelidikan. “Laporan sudah kami terima, saat ini laporan korban sedang kita proses, doakan saja pelakunya cepat tertangkap,” ungkap Tri Wahyudi. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *