Seputar Vaksinasi Covid-19

Oleh : Tika Rismalika, SKM

Vaksinasi tidak hanya bertujuan untuk memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah saja, tetapi juga dalam jangka panjang untuk mengeliminasi bahkan mengeradikasi (memusnahkan/ menghilangkan) penyakit itu sendiri. Vaksinasi juga memberikan kekebalan spesifik terhadap suatu penyakit tertentu sehingga apabila suatu saat terpapar dengan penyakit tersebut maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan. Tentu, apabila seseorang tidak menjalani vaksinasi maka ia tidak akan memiliki kekebalan spesifik terhadap penyakit yang dapat dicegah dengan pemberian vaksinasi tersebut. Apabila cakupan vaksinasi tinggi dan merata di suatu daerah maka akan terbentuk kekebalan kelompok (herd immunity). Kekebalan kelompok merupakan situasi dimana sebagian besar masyarakat terlindung/kebal terhadap penyakit tertentu sehingga menimbulkan dampak tidak langsung (indirect effect), yaitu turut terlindunginya kelompok masyarakat yang rentan dan bukan merupakan sasaran vaksinasi. Kondisi tersebut hanya dapat tercapai dengan cakupan vaksinasi yang tinggi dan merata.

Apakah Vaksin itu obat?

Vaksin bukanlah obat, vaksin mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat. Selama belum ada obat yang defenitif untuk Covid-19, maka vaksin Covid-19 yang aman dan efektif serta perilaku 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak) adalah upaya perlindungan yang bisa kita lakukan agar terhindar dari penyakit Covid-19. Vaksin adalah produk biologi yang diberikan kepada seseorang untuk melindunginya dari penyakit yang melemahkan, bahkan mengancam jiwa.

Resiko jika kita tidak mendapatkan vaksinasi

Apabila seseorang tidak menjalani vaksinasi maka ia tidak akan memiliki kekebalan spesifik terhadap penyakit yang dapat dicegah dengan pemberian vaksinasi tersebut. Apabila cakupan vaksinasi tinggi dan merata di suatu daerah maka akan terbentuk kekebalan kelompok (herd immunity).

SDM Kesehatan yang mendapatkan vaksinasi antara lain : • Dokter • Perawat • Bidan • Tenaga Kesehatan lainnya (farmasi, gizi, kesmas, dsb) • Asisten tenaga Kesehatan • Tenaga penunjang • Koas • SDMK TNI/POLRI. Selain petugas kesehatan, kelompok yang paling berisiko lainnya (sebagai garda terdepan) adalah petugas pelayanan publik seperti anggota TNI/POLRI, Satpol PP, petugas bandara, stasiun kereta api, pelabuhan, pemadam kebakaran, PLN, PAM yang bertugas di lapangan dan berhadapan langsung dengan masyarakat.
Pelayanan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/ swasta yang memenuhi persyaratan, meliputi: a. Puskesmas ; b. Puskesmas ; c. Pembantu ; d. Klinik ; e. Rumah Sakit dan/ atau f. Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan secara bertahap setelah vaksin mendapatkan izin dari BPOM berupa Emergency Use of Authorization (EUA).

Jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan di Indonesia adalah: • Vaksin yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero) • AstraZeneca • China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm) • Moderna • Novavax Inc • Pfizer Inc. and BioNTech, dan • Sinovac Life Sciences Co., Ltd. Jenis-jenis vaksin tersebut merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap 3 atau telah selesai uji klinik tahap 3. Penggunaan vaksin tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari BPOM.

Manfaat dari Vaksin Covid-19

Sebagaimana manfaat dari vaksin lainnya, Vaksin Covid-19 bermanfaat untuk memberi perlindungan tubuh agar tidak jatuh sakit akibat Covid-19 dengan cara menimbulkan atau menstimulasi kekebalan spesifik dalam tubuh dengan pemberian vaksin. Vaksin yang diproduksi massal sudah melewati proses yang panjang dan harus memenuhi syarat utama yakni: aman, ampuh, stabil dan efisien dari segi biaya. Aspek keamanan vaksin dipastikan melalui beberapa tahapan uji klinis yang benar dan menjunjung tinggi kaidah ilmu pengetahuan, sains dan standar-standar kesehatan. Secara umum, efek samping yang timbul dapat beragam, pada umumnya ringan dan bersifat sementara, dan tidak selalu ada, serta bergantung pada kondisi tubuh. Manfaat vaksin jauh lebih besar dibandingkan risiko sakit karena terinfeksi bila tidak divaksin. Apabila nanti terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), kita sudah ada Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan KIPI maupun komite di setiap daerah untuk memantau dan menanggulangi KIPI. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, vaksin tidak 100% membuat kita kebal dari Covid-19. Namun, akan mengurangi dampak yang ditimbulkan jika kita tertular Covid-19.

Efek Samping Vaksinasi Covid-19
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hingga saat ini, sekitar 5.200.000 orang sudah disuntik vaksin Covid-19 baik dosis pertama dan dosis kedua. Ia mengatakan, sejauh ini, belum ada kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) yang bersifat berat dari penyuntikkan vaksin Covid-19 Sinovac. Keluhan yang dilaporkan usai disuntik vaksin Covid-19 bersifat ringan, seperti nyeri, sakit kepala, hingga badan terasa lemah. Satu dua hari keluhan-keluhan tersebut rata-rata sudah hilang, nyeri, sakit kepala, badan terasa tidak enak, kita lihat itu sebagai gejala ringan yang satu dua hari akan kembali sehat.

Dalam upaya percepatan herd immunity atau kekebalan komunitas, Kemenkes mulai memperbanyak lokasi pelaksanaan vaksinasi massal. Pihak Kemenkes bekerja sama dengan pihak swasta dan BUMN dalam melaksanakan vaksinasi massal dalam rangka memperluas dan mempercepat vaksinasi. Percepatan pelaksanaan vaksinasi tidak hanya bergantung pada ketersediaan vaksin Covid-19, tetapi jumlah vaksinator. Oleh sebab itu, penambahan jumlah vaksinator terus dilakukan pemerintah termasuk melatih vaksinator melalui Kemenkes dan organisasi profesi dan menggandeng fasyankes misalnya Asosiasi Klinik Swasta, Persi, ARSI dan kerja sama dengan fasyankes Kementerian/Lembaga.

Kehalalan Vaksin

Komisi Fatwa MUI Pusat sudah menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience Co yang sertifikasinya diajukan oleh PT Biofarma sebagai produsen vaksin yang akan memproduksi vaksin Covid-19, konsorsium dengan Sinovac, suci dan halal. Untuk vaksin Covid-19 lainnya, Pemerintah dan produsen farmasi di Indonesia terus melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOMUI) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam proses pengujian aspek kehalalan vaksin Covid-19 yang akan dikembangkan dan dihadirkan.

Cara Pelaksanaan Vaksin COVID-19

Berdasarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, pelaksanaan vaksin COVID-19 dilakukan dalam 4 tahap. Tahapan ini berdasarkan pertimbangan ketersediaan dan waktu kedatangan, yaitu:
Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari – April 2021

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021.

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah: Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat serta kelompok usia lanjut (di atas 60 tahun).

Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022. Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021 – Maret 2022. Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin. 

Perlu diketahui, tahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin diatas ditentukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Expert on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.
Sebelum menerima vaksin, pastikan kondisi tubuh dalam keadaan sehat, karena vaksin diberikan hanya untuk orang yang sehat. Beberapa kriteria individu yang tidak boleh divaksinasi COVID-19 yaitu:
Orang yang sedang sakit. Orang yang sedang sakit tidak boleh menjalani vaksinasi. Jika sedang sakit, maka vaksinasi ditunda hingga ia sembuh.

Memiliki penyakit penyerta atau bawaan. Orang dengan penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti diabetes atau hipertensi disarankan tidak menerima vaksin. Maka itu, sebelum vaksinasi, semua orang akan dicek kondisi tubuhnya terlebih dulu. Seseorang yang memiliki penyakit komorbid harus dalam kondisi terkontrol untuk mendapatkan persetujuan vaksinasi dari dokter yang merawat.

Tidak sesuai usia. Sesuai anjuran pemerintah, orang yang mendapatkan vaksin COVID-19 adalah kelompok usia 18 tahun ke atas. Artinya, mereka yang di luar usia tersebut, seperti anak-anak, belum boleh menerima vaksin. 
Memiliki riwayat autoimun.

Perlu dipahami juga, setiap masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Itulah yang perlu diketahui tentang cara pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Sementara menunggu giliran sesuai tahapan pelaksanaan vaksinasi dan mendapatkan SMS-blast, penerapan protokol kesehatan tetap harus dijalankan. Seperti yang sudah disebutkan, tubuh harus dalam keadaan sehat dan tidak terinfeksi Covid-19 agar bisa mendapatkan vaksin. 

Jika mengalami masalah kesehatan, segera hubungi dokter melalui aplikasi Halodoc untuk mendapatkan pengobatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *